Apa itu Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik (KIPP) ? Menurut
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di Lingkungan
Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN, dan
BUMD, dinyatakan bahwa Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) adalah kegiatan penjaringan, seleksi, penilaian,
dan pemberian penghargaan
yang diberikan kepada Inovasi
yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah
daerah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik
daerah.
Apa itu tujuan
diselenggarakannya Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) ? Menurut Peraturan
Menpan - Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019, Penyelenggaraan Kompetisi (KIPP) bertujuan
untuk:
1. Menjaring,
mendokumentasikan,
mendiseminasikan, dan mempromosikan Inovasi
sebagai upaya percepatan
peningkatan kualitas pelayanan publik;
2. Memberikan
apresiasi dan penghargaan
bagi penyelenggara pelayanan
publik yang Inovasinya ditetapkan sebagai Top Inovasi;
3. Memotivasi
penyelenggara pelayanan publik
untuk meningkatkan Inovasi dan
profesionalisme dalam pemberian pelayanan publik;
4. Meningkatkan citra penyelenggara pelayanan
publik; dan
5. Menjadi
sarana pertukaran pengalaman
dan pembelajaran dalam rangka pengembangan
sistem Jaringan Inovasi
Pelayanan Publik Nasional.
Lalu apa Persyaratan Pelayanan
Publik yang diikutsertakan dalam Kompetisi
Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) ? Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 5
Tahun 2019, berikut ini Persyaratan Inovasi
yang diikutsertakan dalam Kompetisi yaitu:
a.
selaras dengan tema Kompetisi;
b.
memenuhi seluruh kriteria Inovasi;
c.
relevan dengan salah satu kategori Kompetisi;
d.
telah diimplementasikan
paling singkat 1
(satu) tahun dihitung mundur
dari waktu penutupan
pendaftaran Kompetisi sampai dengan waktu dimulainya implementasi Inovasi;
e.
diajukan secara daring
(online) dalam bentuk
proposal melalui sistem
informasi inovasi pelayanan publik
dan wajib disertai dokumen pendukung yang relevan;
f.
menggunakan judul yang menggambarkan Inovasi dengan memperhatikan norma
dan kepantasan;
g.
belum pernah menerima
penghargaan sebagai kategori terbaik (Top
40/Top 35/Top 25/Top
9) Inovasi pada Kompetisi periode sebelumnya; dan
h.
belum pernah menerima
penghargaan sebagai Top 99
Inovasi sebanyak 2
(dua) kali, baik
secara berturut-turut maupun
tidak, pada Kompetisi periode sebelumnya.
Selengkapnya silahkan baca dan
download Permenpan RB Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik
Negara, Dan Badan Usaha Milik Daerah -----DISINI----
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) di
Lingkungan Kementerian/Lembaga, Pemda, BUMN,
dan BUMD. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar