Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019 |
Menurut Peraturan
Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, Keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan nilai tambah dan daya guna
secara berkelanjutan dengan
memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Perlu diketahui bahwa
pemerintah melengkapi peraturan terkait Keinsinyuran dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran,
diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 8 ayat (3),
Pasal 17, Pasal 22, dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2014 tentang Keinsinyuran.
Selain pengertian Keinsinyuran,
dalam Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25
Tahun 2019, jugas dijelaskan bahwa yang
dimaksud Praktik Keinsinyuran adalah penyelenggaraan kegiatan Keinsinyuran. Sedangkan Insinyur adalah
seseorang yang mempunyai gelar profesi di bidang Keinsinyuran.
Selanjutnya Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019 ini juga menyatakan bahwa Program Profesi Insinyur adalah program
pendidikan tinggi setelah program sarjana untuk membentuk kompetensi Keinsinyuran. Uji Kompetensi adalah proses penilaian
kompetensi Keinsinyuran yang secara terukur
dan objektif menilai capaian
kompetensi dalam bidang Keinsinlruran
dengan mengacu pada standar kompetensi Insinyur. Sedangkan Sertifikat
Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang
telah lulus Uji Kompetensi. Surat Tanda
Registrasi Insinyur adalah bukti tertulis yang dikeluarkan oleh Persatuan
Insinyur Indonesia kepada Insinyur yang telah memiliki Sertifikat Kompetensi
Insinyur dan diakui secara hukum untuk melakukan Praktik Keinsinyuran.
Ruang Lingkup Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019, dijelaskan dalam Pasal 2 yang menyatakan bahwa Lingkup Pengaturan
dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a. disiplin teknik
Keinsinyuran dan bidang Keinsinyuran;
b. program profesi Insinyur;
c. registrasi Insinyur;
d. Insinyur Asing; dan
e. pembinaan Keinsinyuran.
Sedangkan terkait Cakupan Disiplin
Teknik Keinsinyuran ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun 2019, bahwa Cakupan
disiplin teknik Keinsinyuran meliputi:
a. kebumian dan energi;
b. rekayasa sipil dan
lingkungan terbangun;
c. industri;
d. konservasi dan
pengelolaan sumber daya alam;
e. pertanian dan hasil
pertanian;
f. teknologi kelautan dan perkapalan; dan
g. aeronotika dan astronotika.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah -
PP Nomor 25 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Link download Peraturan Pemerintah - PP
Nomor 25 Tahun 2019 ---DISINI-----
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah - PP Nomor 25 Tahun
2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran.
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar