Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN MENPAN - PERMENPAN RB NOMOR 41 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PELATIH OLAHRAGA

Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga

Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang  untuk melaksanakan pelatihan keolahragaan dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Asisten  Pelatih Olahraga adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas,  tanggungjawab, dan wewenang untuk melaksanakan pelatihan  keolahragaan pada PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pelatihan Keolahragaan adalah kegiatan  melatih olahragawan pada cabang olahraga tertentu.

Berdasarkan Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga  termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Asisten Pelatih Olahraga berkedudukan sebagai pejabat fungsional  di  bidang  pelatihan keolahragaan PPLP, PPLPD, SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya  dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah.  Asisten Pelatih Olahraga merupakan jabatan karier. Instansi  Pembina Jabatan Fungsional Asisten  Pelatih Olahraga adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga

Jabatan  Fungsional  Asisten  Pelatih  Olahraga merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.   Jenjang Jabatan  Fungsional  Asisten  Pelatih  Olahraga dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a.  Asisten Pelatih Olahraga Pemula;
b.  Asisten Pelatih Olahraga Terampil;
c.  Asisten Pelatih Olahraga Mahir; dan
d.  Asisten Pelatih Olahraga Penyelia

Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga, Asisten Pelatih  Olahraga mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan melatih olahragawan cabang olahraga tertentu pada PPLP,  PPLPD,  SKO, Prima Pratama, klub Olahraga Sekolah dan program pelatihan olahraga setara lainnya sesuai dengan kompetensi keolahragaan yang dimiliki.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga.

Link download Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 ----DISINI---
.
Demikian Salinan tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pelatih Olahraga. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar