Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir |
Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir. Berdasarkan Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014, Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah jabatan fungsional tertentu yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut pesisir dan pulau-pulau kecil. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dalam lingkungan instansi Pusat dan Daerah. Pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil adalah suatu pengoordinasian perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil yang dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, antar sektor, antara ekosistem darat dan laut, serta antara ilmu pengetahuan dan manajemen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44
Tahun 2014, Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
termasuk dalam rumpun hayati. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir berkedudukan sebagai pejabat fungsional
di bidang pengelolaan wilayah laut, pesisir dan pulau-pulau kecil pada
instansi pusat dan daerah.
Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir merupakan jabatan karier. Instansi
Pembina Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut dan
Pesisir adalah Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Jabatan Fungsional
Pengelola Ekosistem Laut
dan Pesisir merupakan Jabatan Fungsional Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut dan Pesisir dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi terdiri atas:
a. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli
Pertama;
b. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli
Muda;
c. Pengelola
Ekosistem Laut dan
Pesisir Ahli Madya; dan
d. Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir Ahli
Utama.
Berdasarkan Peraturan Menpan - Permenpan RB Nomor 44
Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir,
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir mempunyai tugas pokok melakukan kegiatan pengelolaan wilayah laut, pesisir dan
pulau-pulau kecil.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan -
Permenpan RB Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem
Laut dan Pesisir.
Link download Permenpan R4 Nomor 44 Tahun 2014 ----DISINI---
Demikian Salinan
tentang Peraturan Menpan - Permenpan RB
Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan
Pesisir. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar