Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 |
Peraturan Menpan RB atau
dikenal dengan istilah Permenpan RB
Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diplomat. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional
Diplomat adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan
kegiatan diplomasi dalam lingkungan
Kementerian Luar Negeri
dan Perwakilan Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional
Diplomat adalah PNS
yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang
untuk melaksanakan kegiatan diplomasi
dalam penyelenggaraan politik dan
hubungan luar negeri.
Peraturan Menpan RB / Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Diploma ini diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen
ASN berbasis sistem merit
di lingkungan Kementerian
Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia.
Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 ini
ditegaskan Diplomat berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di
bidang diplomasi pada Kementerian
Luar Negeri dan
Perwakilan Republik Indonesia. Jabatan
Fungsional Diplomat merupakan
jabatan fungsional keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Diplomat
dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Diplomat Ahli Pertama;
b. Diplomat Ahli Muda;
c. Diplomat Ahli Madya; dan
d. Diplomat Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan
download dan baca salinan dan lampiran Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional
Diplomat (disini)
Link download Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019 (disini)
Demikian informasi terkait Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2019.
Mudah-mudahan ini ini dapat bermanfaat, terumata bagi Pegawai Negeri Sipill
yang memiliki Jabatan Fungsional Diplomat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar