Dana Bagi Hasil (DBH) berdasarkan
PMK Nomor 139 Tahun 2019 adalah dana
yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan angka persentase tertentu
dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi.
Adapun yang dimaksud Dana
Alokasi Umum (DAU) Berdasarkan PMK Nomor
139 Tahun 2019 adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. Sedangkan Dana Otonomi Khusus adalah
dana yang bersumber dari APBN untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu Daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 ten tang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 139/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana
Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, melalui link di bawah ini.
Link download PMK Nomor 139 Tahun 2019
Demikian informasi terkait PMK Nomor 139 Tahun 2019 Tentang
Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar