Juklak Juknis Jabatan Fungsional
Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian atau
Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional
Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
(AMMI).
Berdasarkan Peraturan Menteri
Perindustrian atau Permenidag Nomor 28 Tahun 2019, Jabatan Fungsional
Asesor Manajemen Mutu Industri atau AMMI adalah jabatan fungsional tertentu
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan
asesmen sistem manajemen mutu industri dalam lingkungan Instansi Pusat dan
Instansi Daerah. Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan asesmen sistem manajemen
mutu industri dalam lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Lingkup pengaturan dalam Juklak Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) berdasarkan Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenjang jabatan, pangkat, dan
golongan ruang;
b. tugas dan Uraian Tugas;
c. formasi, penghitungan, dan
pengusulan formasi;
d. pengangkatan dan pemberhentian dari
Jabatan Fungsional;
e. penilaian kinerja; dan
f. organisasi dan tata kerja Tim
Penilai Kinerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri
Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan (Juklak – Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri.
AMMI merupakan Jabatan Fungsional dengan jenjang jabatan sebagai berikut:
a. AMMI Ahli Pertama, yang dapat diberikan
kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Penata Muda dengan golongan ruang
III/a; dan
b) Penata Muda Tingkat I dengan
golongan ruang III/b.
b. AMMI Ahli Muda, yang dapat diberikan
kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Penata dengan golongan ruang
III/c; dan
b) Penata Tingkat I dengan golongan
ruang III/d.
c. AMMI Ahli Madya, yang dapat diberikan
kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Pembina dengan golongan ruang
IV/a;
b) Pembina Tingkat I dengan golongan
ruang IV/b; dan
c) Pembina Utama Muda dengan
golongan ruang IV/c.
d. AMMI Ahli Utama. Yang dapat
diberikan kepada PNS dengan pangkat dan golongan ruang sebagai berikut:
a) Pembina Utama Madya dengan
golongan ruang IV/d; dan
b) Pembina Utama dengan golongan
ruang IV/e.
Dalam Juknis Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri (AMMI) ditegaskan bahwa AMMI
memiliki tugas untuk melakukan asesmen sistem manajemen mutu industri. Tugas
AMMI terdiri atas:
a. Tugas pokok, adapun uraian tugas pokok
terdiri atas:
a) AMMI Ahli Pertama sebanyak 21 (dua
puluh satu) kegiatan;
b) AMMI Ahli Muda sebanyak 43 (empat
puluh tiga) kegiatan;
c) AMMI Ahli Madya sebanyak 48 (empat
puluh delapan) kegiatan; dan
d) AMMI Ahli Utama sebanyak 36 (tiga
puluh enam) kegiatan.
b. Tugas tambahan, Uraian Tugas
tambahan AMMI meliputi:
a) mengikuti seminar atau lokakarya di
bidang penilaian mutu industri;
b) membuat materi sebagai bahan
diklat AMMI;
c) membuat karya tulis ilmiah di bidang
penilaian mutu industri;
d) memberikan konsultasi atau bimbingan
di bidang penilaian mutu industri yang bersifat konsep; dan/atau
e) melaksanakan tugas lain yang berkaitan
dengan tugas pokok jabatannya.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan (Juklak – Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
(AMMI), ----disini----
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Perindustrian atau Permenindag Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan (Juklak – Juknis) Fungsional Asesor Manajemen Mutu Industri
(AMMI). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar