Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan RB
Nomor 23 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral. Berdasarkan peraturan ini , Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastraladalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang ling kup tugas,
tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adal
ah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral, dinyatakan bahwa Asisten Penata Kadastral berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Survei, Pengukuran, dan Pemetaan Kadastral
pada kementerian/lembaga yang m enye lenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan
dan tata ruang. Asisten Penata Kadastral berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral, ditetapkan dalam peta jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang -undangan. Kedudukan Asisten Penata Kadastral ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan.
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral merupakan jabatan karier PNS.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral termasuk dalam klasifikasi/rumpun jabatan fungsional
arsitek, insinyur, dan yang berkaitan. Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi,
terdiri atas:
a. Asisten Penata Kadastral Pemula;
b. Asisten Penata Kadastral Terampil
;
c. Asisten Penata Kadastral Mahir ;
dan
d. Asisten Penata Kadastral
Penyelia.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Asisten
Penata Kadastral, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
ini.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Penata
Kadastral berdasarkan Peraturan Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Asisten Penata Kadastral adalah melaksanakan kegiatan dukungan teknis Survei,
Pengukuran , dan Pemetaan Kadastral secara teknis maupun yuridis yang terdiri dari
perencanaan, pelaksanaan, pengol ahan data, pelayanan informasi kadastral , dan
pelaporan.
Link download (unduh) Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 23
Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Asisten Penata Kadastral dan Angka Kreditnya Sesuai Permenpan RB
Nomor 23 Tahun 2020. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar