Pemerintah telah menetapkan Juknis Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen. Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 10 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditegaskan bahwa Penata
Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan pemberian
dukungan penyelenggaraan intelijen pada Badan Intelijen Negara. Penata Kelola
Intelijen berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedudukan Penata Kelola Intelijen ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB
Nomor 10 Tahun 2020, bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen termasuk dalam
klasifikasi/rumpun manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen merupakan
jabatan fungsional Kategori Keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen
Kategori Keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri
atas:
a. Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Penata Kelola Intelijen Ahli Madya;
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dengan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor 10 Tahun 202 ini.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, yaitu
melaksanakan kegiatan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan
RB) Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen,
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penata Kelola Intelijen dan Angka Kreditnya Berdasarkan Permenpan RB
Nomor 10 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar