
Juknis Jabatan Fungsional
Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer. Berdasarkan peraturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Pranata Komputer
adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab,
wewenang,dan hak untuk melaksanakan kegiatan sistem teknologi informasi
berbasis komputer. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Komputer yang selanjutnya
disebut Pranata Komputer adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak secara penuholeh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan
sistem teknologi informasi berbasis komputer.
Ditegaskan dalam Juknis Jabatan
Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020, bahwa Pranata Komputer berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang sistem teknologi informasi berbasis komputerpada Instansi Pemerintah. Pranata
Komputer berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pranata Komputer. Kedudukan Pranata Komputer ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pranata Komputer termasuk dalam klasifikasi/rumpun
kekomputeran. Jabatan Fungsional Pranata Komputer merupakan jabatan fungsional
kategori keterampilan dan keahlian. Jenjang Jabatan Pranata Komputer kategori
keterampilan, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Terampil;
b. Pranata Komputer Mahir; dan
c. Pranata Komputer Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Komputer
kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggiterdiri atas:
a. Pranata Komputer Ahli Pertama;
b. Pranata Komputer Ahli Muda;
c. Pranata Komputer Ahli Madya; dan
d. Pranata Komputer Ahli Utama.
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IVsampai dengan Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020 ini.
TugasJabatan Fungsional Pranata Komputer
menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Komputer, adalah melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis komputer yang
meliputi tata kelola dan tata laksana teknologi informasi, infrastruktur
teknologi informasi, serta sistem informasi dan multimedia.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional
Pranata Komputer, melalui link yang tersedia di bawah ini
Demikian informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Pranata Komputer dan Angka Kreditnya Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 32 Tahun 2020. Terima kasih, semoga ada manfaatnya.