Permenpan Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan dengan pertimbangan bahwa a) bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas di bidang Penatakelolaan Perusahaan Negara, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perusahaan Negara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan
Negara. Sedangkan Pejabat Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara yang selanjutnya
disebut Penata Kelola Perusahaan Negara adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan Penatakelolaan Perusahaan Negara.
Selanjutnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, menegaskan bahwa Penata
Kelola Perusahaan Negara berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Penatakelolaan Perusahaan Negara pada Instansi Pembina. Penata Kelola Perusahaan
Negara berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Kedudukan Penata Kelola Perusahaan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB
Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara,
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara termasuk dalam rumpun
jabatan manajemen. Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan
Negara kategori keahlian terdiri atas:
a.
Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Pertama;
b.
Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Muda;
c.
Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Madya; dan
d.
Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama.
Adapun
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam
Lampiran III sampai dengan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara berdasarkan Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, adalah melaksanakan
Penatakelolaan Perusahaan Negara. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional
Penata Kelola Perusahaan Negara yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu
Penatakelolaan Perusahaan Negara. Sub unsur dari unsur kegiatan, terdiri atas:
a.
perumusan strategi perusahaan negara;
b.
perumusan strategi pendanaan;
c.
manajemen portofolio;
d.
dukungan perusahaan negara; dan
e.
evaluasi perusahaan negara.
Selengkapnya
silahkan download Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola
Perusahaan Negara, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Permenpan RB Nomor 76 Tahun2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara. Terima kasih, semoga tulisan ini ada manfaatnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar