Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang bidang pengawasan dan/atau penegakan hukum lingkungan hidup.
Dalam Peraturan Badan Kepegawaian (Peraturan BKN) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang Pengawasan dan/atau Penegakan Hukum Lingkungan Hidup pada
Instansi Pemerintah. Pengawas Lingkungan Hidup merupakan jabatan karier PNS. Pengawas
Lingkungan Hidup berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada
Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator,
atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup. Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab
secara langsung disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi
Pemerintah. Kedudukan Pengawas Lingkungan Hidup ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan
analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya bahwa tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup yaitu melaksanakan pengawasan dan/atau Penegakan Hukum
Lingkungan Hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional
Pengawas Lingkungan Hidup merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama;
b.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda;
c.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya; dan
d.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama.
Pangkat dan golongan ruang Jabatan
Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup terdiri atas:
a.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Pertama, meliputi:
1)
pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan
2)
pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b;
b.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Muda, meliputi:
1)
pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2)
pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d;
c.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Madya, meliputi:
1)
pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2)
pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3)
pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c;
d.
Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup Ahli Utama, meliputi:
1)
pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2)
pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya, Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. pengawasan langsung;
b. pengawasan tidak
langsung;
c. penegakan hukum; dan
d. pengkajian dan analisa.
Sub-unsur dari unsur kegiatan
terdiri atas:
a.
pengawasan langsung, meliputi:
1)
persiapan Pengawasan Lingkungan Hidup;
2)
pelaksanaan Pengawasan Lingkungan Hidup; dan
3)
melakukan kegiatan pasca pengawasan;
b.
pengawasan tidak langsung meliputi evaluasi laporan rutin penaatan usaha
dan/atau kegiatan;
c.
penegakan hukum meliputi penegakan hukum pidana; dan
d.
pengkajian dan analisa, meliputi:
1)
pengkajian Pengawasan Lingkungan Hidup; dan
2)
analisa Pengawasan Lingkungan Hidup.
Selengakpnya silahkan
download Peraturan Badan Kepegawaian Negara atau Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak
Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup dan Angka
Kreditnya, melalui link di bawah ini
Link download Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 12 Tahun 2020 Tentang
Petunjuk Pelaksanaan (Juklak Juknis) Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas
Lingkungan Hidup dan Angka Kreditnya. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tidak ada komentar
Posting Komentar