Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Pemerintah menerbitkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

 

Tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana, kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.

 

Dinyatakan dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat meliputi:

a. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;

b. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda mengolah dan menganalisis data, menyusun rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan kapasitas masyarakat;

c. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan, merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan

d. Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melaksanakan penyusunan konsep grand design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan melalui: pengangkatan pertama; . perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.

 

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b) memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d) berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, atau pendidikan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

 

Pengangkatan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS;

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berijazah paling rendah:

1. sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan

2. magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;

e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Menteri;

f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;

g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan

h. berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; dan

3. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi

 

Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.

 

Selain ketentuan di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara dengan ketentuan: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.

 

Bagi yang membutuhkan Salinan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, Anda bisa download DISINI

 

Demikian informasi tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter