Pemerintah menerbitkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.
Tugas
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yaitu melaksanakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat. Tugas dilaksanakan dengan berdasarkan ruang lingkup
kegiatan meliputi pengembangan komitmen perubahan masyarakat, pengembangan
kapasitas masyarakat, dan pemantapan kemandirian masyarakat dalam pengembangan
ekonomi, sosial budaya dan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
kelembagaan, serta pengelolaan lingkungan kemasyarakatan.
Dinyatakan
dalam Permendesa Nomor 7 Tahun 2024
tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat bahwa Ruang
lingkup kegiatan pada setiap jenjang jabatan fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat meliputi:
a.
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama melaksanakan identifikasi,
pengumpulan data dan informasi pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan
kegiatan operasional dan pengembangan komitmen perubahan masyarakat;
b.
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli muda mengolah dan menganalisis data, menyusun
rencana pemberdayaan, menyusun instrumen evaluasi, menyiapkan bahan kebijakan
dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, serta melaksanakan pengembangan
kapasitas masyarakat;
c.
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli madya melaksanakan diseminasi dan evaluasi pemberdayaan,
merumuskan bahan kebijakan dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat, menyusun materi
pemberdayaan, serta melaksanakan pemantapan kemandirian masyarakat; dan
d.
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama melaksanakan penyusunan konsep grand
design, road map, atau model pengembangan dan memberikan rekomendasi kebijakan
di bidang pemberdayaan masyarakat.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dapat dilakukan
melalui: pengangkatan pertama; . perpindahan dari jabatan lain; dan promosi.
Pengangkatan
PNS dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) berstatus PNS; b)
memiliki integritas dan moralitas yang baik; c) sehat jasmani dan rohani; d)
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan
ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi,
sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan
media, atau pendidikan; dan e) nilai predikat kinerja paling rendah bernilai
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pengangkatan
Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan untuk mengembangkan karir dan kepastian Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat yang disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari
jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
sarjana atau diploma empat di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman,
hewani, kesehatan, teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora,
psikologi, agama dan filsafat, seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang
lain yang relevan sesuai dengan tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat pada jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2.
magister di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, tanaman, hewani, kesehatan,
teknik, bahasa, ekonomi, sosial, politik, humaniora, psikologi, agama dan filsafat,
seni, desain dan media, pendidikan, atau bidang lain yang relevan sesuai dengan
tugas Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat pada jenjang ahli utama;
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun
oleh Menteri;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pemberdayaan masyarakat
yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g.
nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h.
berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat ahli pertama dan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ahli muda; 2. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat
ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi
Pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat melalui perpindahan dari
jabatan lain dilaksanakan bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat
pimpinan tinggi madya, atau pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan
Fungsional ahli utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak
Swadaya Masyarakat ahli muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama.
Selain
ketentuan di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam
jenjang yang setara dengan ketentuan: a) perpindahan Jabatan Fungsional ahli
utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat ahli utama
paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b) perpindahan Jabatan
Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional
Penggerak Swadaya Masyarakat ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya paling
tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki;
dan c) perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian
kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Bagi
yang membutuhkan Salinan Permendesa PDTT
Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat,
Anda bisa download DISINI
Demikian
informasi tentang Juknis Jabatan
Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat berdasarkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar