Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, P5 Diganti Dengan PBL

Pemerintah resmi mnerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang JF guru

Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang JF guru
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang JF guru

Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2024 atau Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024 tentang JF guru. Aturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pengembangan karier guru, penilaian kinerja, dan penghargaan profesionalisme dalam dunia pendidikan. Melalui sistem angka kredit, kinerja guru dinilai berdasarkan aspek pendidikan, pembelajaran, pengembangan keprofesian berkelanjutan, serta kontribusi pada masyarakat.

Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat

Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat


Pemerintah menerbitkan Permendesa Nomor 7 Tahun 2024 tentang Juknis Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat. Berdasarkan aturan ini yang dimaksud Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat adalah jabatan yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melakukan pemberdayaan masyarakat. Pejabat Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat yang selanjutnya disebut Penggerak Swadaya Masyarakat adalah pegawai negeri sipil yang mempunyai kegiatan dan ruang lingkup untuk melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen

Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen


Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Profesi Karier dan Penghasilan Dosen diterbitkan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier Dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien, serta memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan Dosen