PERMENPAN RB NO 21 TAHUN 2010 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Peraturan ini berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Menurut Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,  Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang   mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang untuk  melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Sedangkan yang dimaksud Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Adapun Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun    program     pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

Berikut ini beberapa istilah yang terdapat dalam  Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya,
1.    Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang   mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab  dan wewenang untuk  melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
2.    Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
3.   Satuan  pendidikan  adalah  taman  kanak-kanak/raudhatul  athfal, sekolah  dasar/madrasah ibtidaiyah,  sekolah      menengah pertama/ madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah aliyah,  sekolah menengah  kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan, pendidikan luar biasa atau bentuk lain yang sederajat.
4.  Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun  program pengawasan,  melaksanakan program pengawasan, evaluasi  hasil   pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.
5.    Pengembangan  profesi  adalah  kegiatan  yang  dirancang  dalam rangka  pengembangan  ilmu  pengetahuan,  teknologi,  sikap  dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka  menghasilkan   sesuatu  bermanfaat bagi  pendidikan sekolah.
6.    Tim Penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah tim yang dibentuk  dan   ditetapkan oleh  pejabat   yang berwenang menetapkan angka  kredit  dan  bertugas  menilai  prestasi  kerja Pengawas Sekolah.
7.    Angka kredit  adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi   nilai  butir-butir  kegiatan  yang  harus  dicapai  oleh seorang  Pengawas   Sekolah  dalam  rangka  pembinaan  karier kepangkatan dan jabatannya.
8.    Standar  nasional  pendidikan  adalah  kriteria  minimal  tentang sistem pendidikan  di  seluruh  wilayah  hukum  Negara  Kesatuan Republik Indonesia.
9.    Daerah khusus adalah daerah yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau  daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.

Rumpun Jabatan, Bidang Pengawasan, Kedudukan, Tugas Pokok, Dan Beban Kerja. Rumpun Jabatan Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya. Adapun  Bidang pengawasan meliputi      pengawasan Taman kanak- kanak/raudhatul athfal, sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah, pengawasan rumpun mata pelajaran/mata pelajaran,  pendidikan luar biasa, dan bimbingan konseling.

Keduduakan       Pengawas Sekolah sebagai          pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial  pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan.

Tugas        pokok         Pengawas Sekolah     adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan 8 (delapan)  Standar Nasional  Pendidikan, penilaian,  pembimbingan  dan  pelatihan  professional  Guru,  evaluasi hasil pelaksanaan  program   pengawasan,  dan  pelaksanaan  tugas kepengawasan di daerah khusus.

Beban  kerja  Pengawas  Sekolah  adalah  37,5  (tiga  puluh  tujuh setengah) jam  perminggu  di  dalamnya  termasuk  pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan di sekolah binaan.

Sasaran     pengawasan      bagi  setiap         Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.  untuk  taman kanak-kanak/raudathul athfal   dan  sekolah dasar/ madrasah ibtidaiyah paling sedikit 10 satuan pendidikan dan/atau  60 (enam puluh) Guru;
b.  untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah dan sekolah  menengah  atas/madrasah  aliyah/sekolah  menengah kejuruan/madrasah  aliyah  kejuruan paling  sedikit 7 satuan pendidikan dan/atau  40  (empat   puluh)   Guru    mata pelajaran/kelompok mata pelajaran;
c.  untuk sekolah luar biasa paling sedikit 5 satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) Guru; dan

d.  untuk  pengawas  bimbingan  dan  konseling  paling  sedikit  40 (empat puluh) Guru bimbingan dan konseling.

Untuk  daerah  khusus, beban  kerja pengawas sekolah sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2)  paling  sedikit  5  (lima) satuan   pendidikan  secara  lintas  tingkat  satuan  dan  jenjang pendidikan.

Adapaun Kewajiban Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas adalah:
a.    menyusun   program     pengawasan,     melaksanakan    program pengawasan,  melaksakan  evaluasi  hasil  pelaksanaan  program pengawasan dan membimbing dan melatih profesional Guru;
b.  meningkatkan  dan  mengembangkan  kualifikasi  akademik  dan kompetensi  secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
c.    menjunjung  tinggi  peraturan  perundang-undangan,  hukum,  nilai agama dan etika; dan
d.    memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Pengawas Sekolah bertanggungjawab melaksanakan tugas pokok dan kewajiban sesuai dengan yang dibebankan kepadanya. Pengawas Sekolah berwenang memilih dan menentukan metode kerja, menilai kinerja Guru dan kepala sekolah, menentukan dan/atau mengusulkan program pembinaan serta melakukan pembinaan.

Selengkapnya Silahkan download Salinan lengkap Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.  ----disini---


Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya. Semoga bermanfaat.



No comments

Theme images by Blogger. Powered by Blogger.