Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional. Adapun yang dmaksud Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Penyidik BNN adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan
penyidikan dalam lingkungan Badan Narkotika Nasional. Sedangkan Pejabat
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disebut Penyidik
BNN adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
untuk melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Dalam Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyidik
Badan Narkotika Nasional (BNN), dinyatakan bahwa penyelidikan adalah
serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa
yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan
penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Sedangkan yang dimaksud
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan
bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan
tersangkanya.
Rumpun dan kedudukan Jabatan
Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN). Dalam Pasal 2 Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN termasuk dalam rumpun penyidik dan
detektif. Penyidik BNN merupakan jabatan karier PNS yang berkedudukan sebagai
pelaksana teknis di bidang penyelidikan dan penyidikan pada unit organisasi
yang melaksanakan fungsi pemberantasan narkotika pada Badan Narkotika Nasional
(BNN) Pusat, BNN Provinsi, dan BNN Kabupaten/Kota.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) dintakan
dalam Pasal 4 Permenpan RB Nomor 1
Tahun2018 bahwa Jabatan Fungsional Penyidik BNN merupakan jabatan
fungsional kategori keahlian. Sedanga Jenjang Jabatan Fungsional Penyidik BNN
sebagaimana dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a.
Penyidik BNN Ahli Pertama; b. Penyidik BNN Ahli Muda; dan c. Penyidik BNN Ahli
Madya. Jenjang pangkat Penyidik BNN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. sedangkan Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan
Fungsional Penyidik BNN berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan
tercantum dalam Permenpan RB Nomor 1
Tahun 2018.
Adapun Tugas Jabatan
Fungsional Penyidik BNN sesuai Permenpan
RB Nomor 1 Tahun 2018 adalah melaksanakan penyelidikan dan penyidikan
terhadap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika serta pencucian uang hasil kejahatan narkotika dan
prekursor narkotika.
Unsur kegiatan tugas Jabatan
Fungsional Penyidik BNN yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas: a)
unsur utama; dan b) unsur penunjang. Unsur utama terdiri atas: a. pendidikan;
b. penyelidikan dan penyidikan; dan c. pengembangan profesi. Sedangkan Unsur
Penunjang, meliputi: a) pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di
bidang penyelidikan dan penyidikan; b) peran serta dalam
seminar/lokakarya/konferensi di bidang penyelidikan dan penyidikan; c)
keanggotaan dalam organisasi profesi; d) keanggotaan dalam Tim Penilai; e)
perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f) perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar