Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina. Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina adalah jabatan yang
diduduki PNS dan
mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan
wewenang untuk melaksanakan tugas
analisis/diagnosa dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. Sedangkan Pejabat Fungsional
Dokter Hewan Karantina
yang selanjutnya disebut Dokter Hewan Karantina adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak secara
penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan analisis/diagnosa dan
tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina, Rumpun Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina termasuk
dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Dokter Hewan
Karantina berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian
Kementerian Pertanian.
Dokter Hewan
Karantina merupakan jabatan
karier PNS. Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina merupakan Jabatan
Fungsional Kategori Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Dokter Hewan
Karantina dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a)
Dokter Hewan Karantina Ahli Pertama; b)
Dokter Hewan Karantina Ahli Muda;
c) Dokter Hewan Karantina Ahli
Madya; dan d) Dokter Hewan Karantina
Ahli Utama.
Sesuai Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter
Hewan Karantina, Tugas Jabatan
Fungsional Dokter Hewan Karantina
yaitu melaksanakan kegiatan analisis
dan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati
hewani sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 17 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar