Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERATURAN BERSAMA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEPALA BKN NO: 03/V/PB/2010 DAN NO: 14 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA


Kenaikan pangkat jabatan guru sekarang masih diatur berdasarkan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya. Menurut peraturan ini, Jabatan  fungsional Guru  adalah  jabatan  fungsional  yang mempunyai  ruang  lingkup,  tugas,  tanggung  jawab,  dan wewenang  untuk  melakukan  kegiatan  mendidik,  mengajar, membimbing,  mengarahkan,  melatih,  menilai,  dan mengevaluasi  peserta  didik  pada  pendidikan  anak  usia  dini jalur  pendidikan  formal,  pendidikan  dasar,  dan  pendidikan menengah  sesuai  dengan  peraturan  perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Selanjutnya Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya dalam dinyatakan bahwa Guru  kelas  adalah Guru yang  mempunyai  tugas,  tanggung jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh  dalam  proses pembelajaran  seluruh  mata  pelajaran  di  kelas  tertentu  di TK/RA/BA/TKLB  dan  SD/MI/SDLB  dan  yang  sederajat, kecuali  mata  pelajaran  pendidikan  jasmani  dan  kesehatan serta pendidikan agama. Adapun Guru  mata pelajaran  adalah Guru yang  mempunyai  tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  secara  penuh  dalam proses  pembelajaran  pada  satu  mata  pelajaran  tertentu  di sekolah/ madrasah. Sedangkan guru  bimbingan  dan konseling/ konselor  adalah Guru yang mempunyai  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak secara  penuh  dalam  kegiatan  bimbingan  dan  konseling terhadap sejumlah peserta didik.

Mekanisme Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit  dijelaskan Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya. Berdasarkan Pasal 2 dinyatakan 1)  Guru wajib  menyiapkan bahan penilaian angka kredit dan disampaikan kepada atasan langsung. 2)  Atasan  langsung  meneliti  dan  menyampaikan  bahan penilaian  angka  kredit  kepada  pejabat  yang  berwenang mengusulkan penetapan angka kredit. 3)  Pejabat  yang  berwenang  mengusulkan  penetapan  angka kredit menyampaikan usul penetapan angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit melalui sekretariat tim penilai. 4)  Daftar  usul  penetapan  angka  kredit  untuk Guru  dibuat menurut  contoh  formulir  sebagaimana  tersebut  pada Lampiran I  Peraturan Bersama ini. 5)  Setiap  usul  penetapan  angka  kredit  Guru  harus  dilampiri dengan: a.  surat  pernyataan  melaksanakan  tugas pembelajaran/ pembimbingan  dan  tugas  tertentu, dibuat  menurut  contoh  formulir  sebagaimana tersebut pada Lampiran II Peraturan Bersama ini. b.  surat pernyataan  melakukan  kegiatan pengembangan  keprofesian  berkelanjutan,  dibuat  menurut  contoh formulir  sebagaimana  tersebut  pada  Lampiran  III Peraturan Bersama ini; c.  surat  pernyataan    melakukan    kegiatan    penunjang tugas  Guru,  dibuat  menurut  contoh  formulir sebagaimana  tersebut  pada  Lampiran  IV  Peraturan Bersama ini;  6)  Surat  pernyataan  harus disertai dengan bukti fisik.

Terkait Unsur yang dinilai menurut Pasal 3 Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa Unsur  kegiatan  yang  dinilai  dalam  memberikan  angka kredit terdiri atas: a)  unsur utama; dan b)  unsur penunjang.

Unsur utama, terdiri atas:
a.  pendidikan;
b.  pembelajaran/ pembimbingan  dan  tugas  tambahan dan/atau  tugas  lain  yang  relevan  dengan  fungsi sekolah/madrasah; dan
c.  pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Unsur  penunjang  adalah  kegiatan  yang  mendukung pelaksanaan tugas Guru, terdiri atas: 
a.  memperoleh  gelar/ijazah  yang  tidak  sesuai  dengan bidang yang diampunya;
b.  memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan 
c.  melaksanakan  kegiatan  yang  mendukung  tugas  Guru, antara lain:
1.  membimbing  siswa  dalam  praktik  kerja  nyata/ praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya;
2.  menjadi organisasi profesi/kepramukaan;
3.  menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau
4.  menjadi tutor/pelatih/instruktur. 

Rincian kegiatan dan angka kredit masing-masing kegiatan adalah  sebagaimana  tersebut  pada  Lampiran  I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----

Demikian informasi tentang Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor:  03/V/PB/2010 dan Nomor: 14 Tahun 2010 Tanggal: 6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar