Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
dikenal istilah guru, dosen, dan Guru besar atau profesor. Adapun yang dimaksud
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas
utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan,
tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat. Sedangkan Guru besar atau profesor yang selanjutnya disebut
profesor adalah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di
lingkungan satuan pendidikan tinggi.
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, Pekerjaan
sebagai Guru, dosen, dan Guru besar atau professor merupakan pekeraan profesi (profesional).
Adapaun yang dimaksud profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan
oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan
keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma
tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Kedudukan Guru dan dosen
sebagai profesi ditegaskan dalam Pasal 2 dan 3 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Dalam
pasal 2 dinyatakan bahwa Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan
guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sedangkan
Pasal 3 menyatakan bahwa Dosen mempunyai
kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi yang
diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan dosen
sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Berikut Hak dan Kewajiban
Guru berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan dinyatakan dalam pasal 14 yakni: a) Memperoleh penghasilan di
atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial; b) Mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; c) Memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d)
Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; e) Memperoleh dan
memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas
keprofesionalan; f) Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan, dan/ atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-- undangan; g)
Memperoleh rasa aman clan jaminan keselarnatan dalam melaksanakan tugas; h)
Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; i) Memiliki
kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan; j) Memperoleh
kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
dan k) Memperoleh pelatihan dan pengembangan. profesi dalam bidangnya.
Sedangkan kewajiban guru
dinyatakan dalam Pasal 20 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yakni dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru
berkewajiban : a) Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran
yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran; b)
Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akadernik dan kompetensi secara
berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni; c) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan
jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar
belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
d) Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru,
serta nilai-nilai agama dan etika; dan e) Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa.
Lalu apa hak dan kewajiban
dosen menurut UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen. Hak dosen diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas keprofesionalan,
dosen berhak: a) peroleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan
jaminan kesejahteraan sosial; b) mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai
dengan tugas dan prestasi kerja; c) memperoleh perlindungan dalam melaksanakan
tugas dan hak atas kekayaan intelektual; d) memperoleh kesempatan untuk
meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana
pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat; e) memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; f) memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik;
dan g) memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi
profesi keilmuan.
Sedangkan kewajiban dosen
diatur dalam Pasal 51 UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen, yang menyatakan bahwa dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban: a) Melaksanakan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; b) Merencanakan,
melaksanakan proses pembelajaran, serta menilai dan mengevaluasi hasil
pembelajaran; c) Meningka.tkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; d) Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar
pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi fisik tertentu, atau
latar belakang sosioekonomi peserta didik dalam pembelajaran; e) Menjunjung
tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik, serta nilai-nilai
agama dan etika; dan f) Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.
Selengakpnya silahkan
download Undang-Undang (UU) Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen ---DISINI---
Demikian informasi tentang Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar