Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010
Untuk memperjelas pelaksanaan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)  Nomor: 03/V/PB/2010 dan Nomor : 14 Tahun 2010 Tanggal:  6 Mei 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional  Guru dan Angka Kreditnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya 

Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah  sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan   Menteri  ini.

Pasal  2   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyamenyatakan bahwa Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat  dan   jabatan, padahal  yang bersangkutan  telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya  dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.  Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang -undangan.  

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan  paling lambat tanggal 31 Desember 2012.

Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Penilaian kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013.    

Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni pada tanggal 1 Desember 2010.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----

Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Semoga bermanfaat. Terima kasih


Tidak ada komentar:

Posting Komentar