PERMENDIKNAS NOMOR 35 TAHUN 2010 |
Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan
fungsional guru dan angka kreditnya adalah
sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri
ini.
Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnyamenyatakan bahwa Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan
untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan
pengembangan keprofesian, beban kerjanya
dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua pul uh empat) jam tatap muka atau
dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka. Guru yang mempunyai kinerja rendah
wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Guru apabila
telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan
perundang -undangan.
Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Perangkat
pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember 2012.
Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Penilaian
kinerja guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif
mulai tanggal 1 Januari 2013.
Pasal 5 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya menyatakan bahwa Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni
pada tanggal 1 Desember 2010.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya ----DISINI-----
Demikian info tentang Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Semoga
bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar