Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan
RB) nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif.
Adapun yang dimaksud Jabatan
Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan
dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan
tertentu.Sedangkan yang dimksud Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.
Dalam Permenpan RB nomor 26
tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif.dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Perisalah Legislatif
berkedudukan sebagai pelaksana teknis di
bidang risalah legislatif
pada Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Barat, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam pasal 4 Permenpan RB nomor
26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional
perisalah legislatif.dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Perisalah Legislatif Ahli Pertama;
b. Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan
c. Perisalah Legislatif Ahli Madya
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB nomor 26 tahun 2017 tentang jabatan fungsional perisalah legislatif
Demikian info tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
Sesuai Permenpan RB nomor 26 tahun 2017, semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar