Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Republik
Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif.
Rumpun Jabatan Fungsional
Asisten Perisalah Legislatif termasuk dalam rumpun manajemen. Sedangkan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif adalah Asisten Perisalah
Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan
risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan
fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional Asisten
Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Perisalah Legislatif
Terampil; b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan c. Asisten Perisalah
Legislatif Penyelia.
Selengkapnya silahkan
Download Permenpan RB Republik IndonesiaNomor 27 Tahun 2017
Demikian info Jabatan Fungsional Asisten Perisalah
Legislatif sesuai Permenpan RB Republik Indonesia Nomor 27 Tahun
2017 tentang semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar