Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB). Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait Program Kependudukan, Keluarga Berencana, dan Pembangunan Keluarga.
Sedangkan yang dimaksud Program Kependudukan,
Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga
yang selanjutnya disebut Program KKBPK
adalah upaya terencana
dalam mewujudkan penduduk tumbuh
seimbang dan keluarga berkualitas
melalui pengaturan kelahiran anak, jarak dan usia ideal
melahirkan, serta mengatur kehamilan.
Sesuai Pasal 2 Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), Klasifikasi Jabatan Fungsional Penyuluh KB
termasuk dalam klasifikasi/rumpun
ilmu sosial dan yang berkaitan.
Penyuluh KB berkedudukan
di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada
pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Penyuluh KB.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) menurut Pasal 4 Permenpan RB Nomor
21 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) adalah
jabatan fungsional Kategori Keterampilan
dan Kategori Keahlian.
Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penyuluh KB Kategori Keterampilan adalah
Penyuluh KB yang
dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan penguasaan
pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang
penyuluhan kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga. Sedangkan
yang dimaksud Jabatan Fungsional Penyuluh
KB Kategori Keahlian adalah Penyuluh
KB yang mempunyai
kualifikasi profesional yang pelaksanaan
tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan
ilmu pengetahuan, metodologi, dan
teknik analisis di
bidang penyuluhan keluarga
berencana.
Jenjang Jabatan
Fungsional Penyuluh KB Kategori Keterampilan dari
jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Terampil/Pelaksana;
b. Penyuluh KB Mahir/Pelaksana Lanjutan; dan
c. Penyuluh KB Penyelia.
Sedangkan Jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB Kategori Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penyuluh KB Ahli Pertama/Pertama;
b. Penyuluh KB Ahli Muda/Muda;
c. Penyuluh KB Ahli Madya/Madya; dan
d. Penyuluh KB Ahli Utama.
Jenjang pangkat
Jabatan Fungsional Penyuluh
KB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan. Sedangkan
Pangkat
untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Penyuluh KB ditentukan berdasarkan jumlah Angka
Kredit yang ditetapkan.
Selengkapnya silahkan download
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB) ----DISINI---
Demikian info tentang
Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana (KB), terima kasih. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar