Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor
18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan
yang diduduki PNS
dan mempunyai ruang lingkup
tugas, tanggung jawab,
dan wewenang untuk melaksanakan tindakan
karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Sedangkan Pejabat Fungsional
Paramedik Karantina Hewan
yang selanjutnya disebut
Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh Pejabat
yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan
karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan, Rumpun Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Adapun Kedudukan
jabatan Paramedik Karantina Hewan merupakan
jabatan karier PNS. Jabatan Paramedik
Karantina Hewan berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani pada Badan
Karantina Pertanian Kementerian Pertanian.
Adapun Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan merupakan Jabatan Fungsional Kategori
Keterampilan. Jenjang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang tertinggi, yaitu: a) Paramedik Karantina Hewan Pemula; b) Paramedik Karantina Hewan Mahir; c)
Paramedik Karantina Hewan Terampil; dan d) Paramedik Karantina Hewan Penyelia.
Sesuai Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan, Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina
hewan serta pengawasan keamanan
hayati hewani sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 18 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional
Paramedik Karantina Hewan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina
Hewan, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar