Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Permen KP) Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap. Adapun yang melatarbelakangi diterbitkannya Juknis ini adalah Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap.
Berdasarkan Pasal 1 Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten
Pengelola Produksi Perikanan Tangkap merupakan acuan
bagi pejabat fungsional
Asisten Pengelola Produksi
Perikanan Tangkap, pejabat yang
membidangi kepegawaian, dan
pejabat yang berkepentingan di
lingkungan Kementerian Kelautan
dan Perikanan, serta instansi
terkait dalam melaksanakan kegiatan dan pengelolaan
yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola
Produksi Perikanan Tangkap.
Pada Pasal 2 Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakan
bahwa Petunjuk Teknis Jabatan
Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan
Tangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, tercantum
dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 3 Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap dinyatakan
bahwa Peraturan Menteri ini
mulai berlaku pada
tanggal diundangkan, yakni 17 Januari 2018.
Selengkapnya Silahkan
download Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap ---disini---
Demikian info tentang
Permen KP Nomor 2/Permen-Kp/2018 Tentang Petunjuk Teknis
Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar