Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 |
Permenpan
Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan. Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi
ketenagalistrikan. Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan yang
selanjutnya disebut Inspektur Ketenagalistrikan adalah PNS yang diberikan
tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan inspeksi
ketenagalistrikan.
Adapun yang dimaksud Inspeksi
Ketenagalistrikan adalah kegiatan pengawasan dengan metoda baku untuk
mendapatkan data dan informasi yang berhubungan dengan ilmu ketenagalistrikan
melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, evaluasi dan analisis data
dalam rangka pengawasan keteknikan atas pelaksanaan kegiatan usaha penyediaan
tenaga listrik dan usaha jasa penunjang tenaga listrik, dan/atau untuk tujuan
lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang- undangan di bidang
ketenagalistrikan.
Sedangkan Pengawasan
Keteknikan adalah pengawasan terhadap pemenuhan ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan pada penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkit tenaga listrik, pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik,
pemenuhan persyaratan keteknikan, pemenuhan aspek perlindungan lingkungan
hidup, penggunaan tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan, pemenuhan tingkat
mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik, pemenuhan persyaratan perizinan,
penerapan tarif tenaga listrik, dan pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh
usaha penunjang tenaga listrik.
Rumpun Jabatan Jabatan
Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Ketenagalistrikan termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Adapun
Kedua Kedudukan Inspektur Ketenagalistrikan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang inspeksi ketenagalistrikan pada Instansi Pusat dan Provinsi.
Berdasarkan Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Katagori Jabatan Fungsional
Inspektur Ketenagalistrikan merupakan jabatan fungsional Kategori Keahlian. Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli
Pertama; b) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda; c. Inspektur
Ketenagalistrikan Ahli Madya; dan d) Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Utama.
Selegkapnya silahkan baca
dan download Permenpan Nomor 37 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan ----disini----
Demikian info tentang Permenpan Nomor 37 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar