Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 |
Permenpan
Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang. Jabatan
Fungsional Inspektur Tambang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Tambang
yang selanjutnya disebut Inspektur Tambang adalah PNS yang diberikan tugas,
tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan
kegiatan usaha pertambangan, yang meliputi kegiatan Inspeksi Tambang dan
Pengawasan Keteknikan.
Adapun yang dimaksud Inspeksi
Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk
mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan
melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan,
evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan
atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan,
dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan
perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sedangkan pengawasan
Keteknikan adalah kegiatan pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan,
konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja
pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup,
reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang menurut Permenpan Rb Nomor 36
Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang termasuk dalam rumpun pengawas kualitas dan
keamanan. Adapun Kedudukan Inspektur
Tambang sebagai pelaksana teknis fungsional dalam melakukan inspeksi tambang di
bidang keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan
mineral dan batubara pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
Katagori Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang menurut Permenpan Rb Nomor
36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang merupakan
Jabatan Fungsional Kategori Keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional
Inspektur Tambang dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a) Inspektur Tambang Ahli Pertama; b) Inspektur Tambang Ahli Muda; c) Inspektur
Tambang Ahli Madya; dan d) Inspektur Tambang Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur
Tambang ----DISINI----
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar