Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan
RB) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Adapun yang
dimaksud Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkuptugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri danPerwakilanRepublikIndonesia.
Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS
yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi
dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.
Dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat
terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami terkait Jabatan Fungsional Diplomat antara lain:
·
Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi
representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
·
Representing adalah melakukan kegiatan untuk danatas
nama negara da npemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara
asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
·
Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan
kepentingan negaradan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan,
pendekatan dan interaksi dengan Negara asing dan/atau organisasi internasional
di dalam dandiluarnegeri.
·
Protecting adalah melindungi kepentingan
negara dan pemerintah, warganegara, danBadanHukumIndonesia di dalam dan di luar
negeri.
·
Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka
,eningkatkan kerjasama antara Negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan
negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dandi luar negeri, di segalabidang
yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
·
Reporting adalah menyampaikan informasi hasil
pelaksanaantugas, pengamatan dan analisisdi bidang politik, hukum, keamanan,
ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau
organisasi internasional di dalamdandi luar negeri.
·
Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan
politik dan hubungan luar negeri di KementerianLuarNegeridanPerwakilan.
·
PolitikLuarNegeri adalah kebijakan, sikap,
dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan
dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hokum internasional
lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
·
Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan
yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukanoleh Pemerintah di
tingkat pusat dan daerah, ataulembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,organisasi
politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
·
Gelar diplomatic adalah gelar berjenjang yang
diberikan kepada Diplomat yang memiliki kualifikasi berdasarkan hokum dan
kebiasaan internasional serta peraturan perundang-undangannasionalyangberlaku.
·
Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Perwakilan,adalah perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler Republik
Indonesia yang secara resmi mewakili da nmemperjuangkan kepentingan bangsa,
negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima
atau pada organisasi internasional.
·
Negara penerima adalah negara tempat
kedudukan Perwakilan.
·
Organisasi internasional adalah organisasi antar
pemerintah.
Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat, Rumpun Jabatan Fungsional Diplomat termasuk dalam rumpunJabatan politik dan hubungan
luar negeri. Adapun Kedudukan Jabatan
Fungsional Diplomat adalah sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada
Kementerian Luar Negeri danPerwakilan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Diplomat Menurut Permenpan RB
Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan Fungsional
Keahlian. AdapunJenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah sampai
jenjang tertinggi,terdiri atas: a) Diplomat Ahli Pertama; b) Diplomat Ahli Muda;
c) Diplomat Ahli Madya; dan d) DiplomatAhliUtama.
Tugas jabatan Diplomat Menurut Permenpan
RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat yaitu melaksanakandiplomasi
dalam pengelolaan hubungan antara negara dan PemerintahRepublik Indonesia
dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan
diluar negeri
Selengkap silahkan download Menurut Permenpan
RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat ----disini----
Demikian info tentang Menurut
Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Diplomat. Terima kasih, semoga bermanfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar