Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 4 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DIPLOMAT


Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Diplomat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkuptugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam lingkungan Kementerian Luar Negeri danPerwakilanRepublikIndonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Diplomat yang selanjutnya disebut Diplomat adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan diplomasi dalam penyelenggaraan politik dan hubungan luar negeri.


Dalam Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat terdapat beberapa istilah yang perlu dipahami terkait Jabatan Fungsional Diplomat antara lain:

·          Diplomasi adalah kegiatan yang meliputi representing, negotiating, protecting, promoting, reporting, dan managing.
·          Representing adalah melakukan kegiatan untuk danatas nama negara da npemerintah Republik Indonesia dalam hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan di luar negeri.
·          Negotiating adalah melakukan kegiatan memperjuangkan kepentingan negaradan pemerintah Republik Indonesia melalui perundingan, pendekatan dan interaksi dengan Negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dandiluarnegeri.
·          Protecting adalah melindungi kepentingan negara dan pemerintah, warganegara, danBadanHukumIndonesia di dalam dan di luar negeri.
·          Promoting adalah melakukan kegiatan dalam rangka ,eningkatkan kerjasama antara Negara dan pemerintah Republik Indonesia dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalam dandi luar negeri, di segalabidang yang bermanfaat bagi kepentingan nasional.
·          Reporting adalah menyampaikan informasi hasil pelaksanaantugas, pengamatan dan analisisdi bidang politik, hukum, keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dalam kerangka hubungan dengan negara asing dan/atau organisasi internasional di dalamdandi luar negeri.
·          Managing adalah melakukan perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, aktualisasi dan pengawasan sumber daya secara efektif untuk pelaksanaan politik dan hubungan luar negeri di KementerianLuarNegeridanPerwakilan.
·          PolitikLuarNegeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subjek hokum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.
·          Hubungan luar negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukanoleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, ataulembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha,organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
·          Gelar diplomatic adalah gelar berjenjang yang diberikan kepada Diplomat yang memiliki kualifikasi berdasarkan hokum dan kebiasaan internasional serta peraturan perundang-undangannasionalyangberlaku.
·          Perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Perwakilan,adalah perwakilan diplomatic dan perwakilan konsuler Republik Indonesia yang secara resmi mewakili da nmemperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara penerima atau pada organisasi internasional.
·          Negara penerima adalah negara tempat kedudukan Perwakilan.
·          Organisasi internasional adalah organisasi antar pemerintah.
  

Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat, Rumpun Jabatan Fungsional Diplomat termasuk dalam rumpunJabatan politik dan hubungan luar negeri. Adapun Kedudukan  Jabatan Fungsional Diplomat adalah sebagai pelaksana teknis di bidang diplomasi pada Kementerian Luar Negeri danPerwakilan.


Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Diplomat Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat merupakan jabatan Fungsional Keahlian. AdapunJenjang Jabatan Fungsional Diplomat dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a) Diplomat Ahli Pertama; b) Diplomat Ahli Muda; c) Diplomat Ahli Madya; dan d) DiplomatAhliUtama.

Tugas jabatan Diplomat  Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat yaitu melaksanakandiplomasi dalam pengelolaan hubungan antara negara dan PemerintahRepublik Indonesia dengan negara dan pemerintah asing dan/atau organisasi internasional di dalam dan diluar negeri

Selengkap silahkan download  Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat  ----disini----

Demikian info tentang Menurut Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Diplomat. Terima kasih, semoga bermanfaat



Tidak ada komentar:

Posting Komentar