Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak |
Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 11 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penilai Pajak. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional
Penilai Pajak adalah
Jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Pejabat Fungsional Penilai
Pajak yang selanjutnya disebut Penilai
Pajak adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab, wewenang
dan hak untuk
melakukan Penilaian dan/atau Pemetaan
yang mempunyai kualifikasi profesional yang
pelaksanaan tugas dan
fungsinya mensyaratkan
penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan
teknik analisis di
bidang Penilaian dan/atau
Pemetaan.
Pejabat Fungsional Asisten
Penilai Pajak yang selanjutnya disebut
Asisten Penilai Pajak
adalah PNS yang
diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak
untuk melakukan Penilaian dan/atau
Pemetaan yang mempunyai kualifikasi
teknis yang pelaksanaan
tugas dan fungsinya mensyaratkan
penguasaan pengetahuan teknis, prosedur
kerja, dan teknik
analisis di bidang Penilaian dan/atau Pemetaan.
Penilaian adalah
serangkaian kegiatan dalam
rangka menentukan nilai tertentu atas objek penilaian pada saat tertentu yang
dilaksanakan secara objektif
dan profesional berdasarkan suatu
standar penilaian dalam rangka
melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang perpajakan, termasuk analisis kewajaran usaha.
Pemetaan adalah
kegiatan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi, dan
menatausahakan, data Objek Pajak dan/atau
Subjek Pajak atau
Wajib Pajak untuk menghasilkan
informasi geografis terkait
Objek Pajak dan Wajib
Pajak untuk keperluan
administrasi perpajakan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penilai Pajak, Rumpun Jabatan Fungsional Penilai
Pajak termasuk dalam Rumpun Asisten Profesional yang berhubungan
dengan Keuangan dan Penjualan. Penilai
Pajak merupakan jabatan karier PNS. Adapun Kedudukan Jabatan Penilai
Pajak sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Penilaian dan/atau
Pemetaan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Penilai Pajak berdasarkan Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak merupakan
jabatan fungsional kategori keahlian. Sedangkan
Jenjang Jabatan Fungsional Penilai Pajak dari jenjang
terendah sampai jenjang
tertinggi,terdiri atas: a) Penilai Pajak
Ahli Pertama; b) Penilai Pajak Ahli
Muda; dan c) Penilai Pajak Ahli Madya; Sedangkan
tugas Jabatan Fungsional Penilai Pajak
yaitu melaksanakan Penilaian dan/atau Pemetaan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 11 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Penilai Pajak ----disini----
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penilai Pajak semoga
bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar