Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Epublik Indonesia
(Permenpan RB) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan Dan Perikanan.
Adapun yang dimaksud Jabatan
Fungsional Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan
adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pelayanan teknis
dan operasional pembinaan mutu
dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional
Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan
yang selanjutnya disebut Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan adalah PNS
yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang, dan hak
secara penuh oleh
Pejabat yang Berwenang untuk
melakukan kegiatan Pelayanan Teknis dan
Operasional Pembinaan Mutu
dan Keamanan Hasil Kelautan dan
Perikanan pada Instansi
Pusat dan Instansi Daerah,
sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Sesuai Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan, Pelayanan Teknis dan Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil
Kelautan dan Perikanan
adalah kegiatan yang
mendukung semua upaya
dalam pelaksanaan pembinaan mutu
dan keamanan hasil kelautan dan perikanan. Sedangkan pembinaan Mutu
dan Keamanan Hasil
Kelautan dan Perikanan adalah
semua kegiatan yang
meliputi bimbingan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap mutu dan
keamanan hasil kelautan dan
perikanan dalam rangka menghasilkan
produk yang aman
untuk dikonsumsi atau digunakan, dan berdaya saing.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan, Rumpun Jabatan Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan
termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan kedudukan Kedudukan Jabatan Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
Pelayanan Teknis dan
Operasional Pembinaan Mutu dan Keamanan Hasil Kelautan dan Perikanan
pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional
Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan Berdasarkan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan
Perikanan dari jenjang terendah
sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten
Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan Terampil; b) Asisten
Pembina Mutu Hasil
Kelautan dan Perikanan Mahir; dan
c) Asisten Pembina
Mutu Hasil Kelautan
dan Perikanan Penyelia.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan ---disini---
Demikian info tentang Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu
Hasil Kelautan dan Perikanan, Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar