Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Permenpan RB) Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan. Adapun yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan yang selanjutnya disebut Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Pengendalian Mutu
dan Keamanan Hasil
Perikanan adalah semua kegiatan yang meliputi inspeksi, verifikasi, surveilan, audit,
dan pengambilan contoh
dalam rangka memberikan jaminan
mutu dan keamanan
hasil perikanan. Sedangkan Sistem
Jaminan Mutu dan
Keamanan Hasil Perikanan adalah upaya pencegahan dan
pengendalian yang harus diperhatikan
dan dilakukan sejak praproduksi sampai dengan
pendistribusian untuk menghasilkan
hasil perikanan yang bermutu dan
aman bagi kesehatan manusia.
Berdasarkan Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, Rumpun Jabatan Fungsional Inspektur
Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan
Kedudukan Jabatan Inspektur Mutu
Hasil Perikanan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang Pengendalian
Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Mutu Hasil
Perikanan sesuai Permenpan RB
Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Sedangkan Jenjang Jabatan
Fungsional Inspektur Mutu
Hasil Perikanan dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Pertama; b)
Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Muda; c)
Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Madya; dan d) Inspektur Mutu Hasil Perikanan Ahli Utama.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan ----disini---
Demikian info tentang
Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, semoga bermanfaat. Terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar