Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 |
Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah, menyatakan Penyusunan Peta
Proses Bisnis merupakan
acuan bagi instansi pemerintah
untuk menggambarkan hubungan
kerja yang efektif dan
efisien antar unit
organisasi untuk menghasilkan kinerja
sesuai dengan tujuan
pendirian organisasi agar menghasilkan
keluaran yang bernilai
tambah bagi pemangku kepentingan.
Pasal 3 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah, menyatakan 1)
Penyusunan Peta Proses Bisnis
instansi pemerintah tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini. 2) Peta proses bisnis instansi
pemerintah dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Pada saat peraturan Menteri ini
berlaku, instansi pemerintah yang
telah menyusun peta
proses bisnis berdasarkan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2011
tentang Penataan Tata Laksana
(Business Process) dinyatakan
tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah, menyatakan bahwa Pada
saat Peraturan ini
mulai berlaku, Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
12 Tahun 2011
tentang Pedoman Penataan Tata
Laksana (Business Process),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis
Instansi Pemerintah, menyatakan Peraturan
Menteri ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 19 Tahun
2018 Tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah
----DISINI----
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 19 Tahun 2018 Tentang
Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah semoga bermanfaat. Terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar