Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERKA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN

Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan. Berikut Salinan pasal-pasal dalam Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018

Pasal 1 Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional AnalisTransaksi Keuangan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2 Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan menyatakan bahwa  Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Badan ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Pasal 3 Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini,  diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.

Pasal 4 Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa Peraturan Badan ini  mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download salinan dan Lampiran Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 -------disini------

Demikian info tentang Perka BKN Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan semoga bermanfaat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar