Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PRANATA SIARAN

Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017


Menurut pasal1 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran  adalah  jabatan  yang diduduki  oleh PNS yang  melakukan  kegiatan  produksi, penyiaran  dan  layanan  media  baru  pada  lembaga penyiaran  publik Radio  Republik  Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat  Fungsional  Pranata  Siaran yang  selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung  jawab,  dan  wewenang  melakukan  kegiatan produksi,  penyiaran dan  layanan  media  baru,  dengan hak  dan  kewajiban  yang  diberikan  secara  penuh  oleh Pejabat yang Berwenang.

Menurut pasal2 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata  Siaran termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah  sebagai pelaksana  teknis fungsional  di  bidang  produksi,  penyiaran  dan  layanan media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Pranata  Siaran. Berdaasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan1)  Jabatan  Fungsional  Pranata  Siaran  termasuk  dalam kategori jabatan fungsional keahlian. 2)  Jenjang Jabatan Fungsional Pranata Siaran dari  jenjang terendah  sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Siaran Ahli Pertama; b. Pranata Siaran Ahli Muda; dan c.  Pranata Siaran Ahli Madya.

Selengkapnya silahkan download  Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran -----disini-------

Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran semoga bermanfaat. Terima kasih.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar