Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 |
Menurut pasal1 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS yang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru pada lembaga penyiaran publik Radio Republik Indonesia dan lembaga penyiaran publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang melakukan kegiatan produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Menurut pasal2 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Adapun
Kedudukan Jabatan Fungsional Pranata Siaran adalah sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang produksi, penyiaran
dan layanan media baru pada media
Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Siaran. Berdaasarkan Pasal
4 Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dinyatakan1) Jabatan
Fungsional Pranata Siaran
termasuk dalam kategori jabatan
fungsional keahlian. 2) Jenjang Jabatan
Fungsional Pranata Siaran dari jenjang
terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas: a. Pranata Siaran Ahli Pertama; b. Pranata Siaran Ahli
Muda; dan c. Pranata Siaran Ahli Madya.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Pranata
Siaran -----disini-------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar