Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Teknisi Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Teknisi Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Rumpun dan kedudukanJabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, bahwa Jabatan Fungsional Asisten Teknisi
Siaran termasuk dalam rumpun
penerangan dan seni budaya. Adapun Kedudukan Jabatan Asisten Teknisi
Siaran adalah sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang teknik
produksi, penyiaran dan layanan
media baru pada media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Beradasarkan Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa 1) Jabatan Fungsional
Asisten Teknisi Siaran
termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. 2) Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten
Teknisi Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas: a. Asisten
Teknisi Siaran Pemula; b. Asisten
Teknisi Siaran Terampil; c. Asisten Teknisi Siaran Mahir; dan d. Asisten Teknisi Siaran Penyelia.
Beradasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dinyatakan bahwa Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Teknisi
Siaran yaitu melakukan kegiatan
pengoperasian peralatan teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 31 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran ------DISINI------
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 31 Tahun 2017 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar