Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 |
Rumpun dan KedudukanJabatan Fungsional
Operator SIAK ditegaskan dalam Pasal 21 Permenpan
Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan bahwa Jabatan Fungsional Operator SIAK termasuk dalam rumpun kekomputeran.
Sedangkan kedudukan jabatan Operator SIAK berkedudukan sebagai pelaksana teknisdi
bidang pelayanan administrasi kependudukan pada unit organisasi yang membidangi
kependudukan dan pencatatan sipil di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, dinas
pada pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota yang membidangi kependudukan dan pencatatan
sipil, dan unit pelaksana teknis pada dinas yang membidangi kependudukan dan pencatatan
sipil dan kecamatan.
Berdasarkan Pasal4 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa
Jabatan Fungsional Operator SIAK merupakan Jabatan Fungsional Keterampilan.
Jenjang Jabatan Fungsional Operator SIAk dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,
terdiri atas: a. Operator SIAK Terampil; b. Operator SIAK Mahir; dan c. Operator
SIAK Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dinyatakan Tugas
Jabatan Fungsional Operator SIAK yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan
SIAKyang meliputi pelayananpendaftaranpenduduk, pelayanan pencatatan sipil,
pelayanan Surat Keterangan Kependudukan, dan penyusunan Laporan Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.
Selengkapnya silahkan
download
Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Operator Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan -----DISINI-----
Demikian info tentang Permenpan Rb Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Jabatan
Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan semoga
bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar