Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang diduduki oleh PNS untuk melakukan kegiatan di bidang Produksi, penyiaran dan layanan Media Baru pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia. Sedangkan yang dimaksud Pejabat Fungsional Asisten Pranata Siaran yang selanjutnya disebut Asisten Pranata Siaran adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
Rumpun dan Kedudukan Jabatan
Fungsional Asisten Pranata. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017
Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan
kedudukan Jabatan Asisten Pranata Siaran
berkedudukan sebagai pelaksana teknis
fungsional di bidang
produksi, Penyiaran dan Layanan
Media Baru pada Media Radio dan Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.
Pada Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran
termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun Jenjang
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a. Asisten Pranata Siaran Pemula; b. Asisten Pranata Siaran Terampil; c.
Asisten Pranata Siaran Mahir; dan d.
Asisten Pranata Siaran Penyelia.
Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran, dinyatakan Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Pranata Siaran
yaitu melakukan kegiatan
produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten
Pranata Siaran -----disini------
Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata
Siaran semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar