Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PRANATA SIARAN

Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017

Berdasarkan pasal 1 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran  adalah jabatan  yang  diduduki  oleh  PNS  untuk  melakukan kegiatan  di  bidang  Produksi, penyiaran  dan layanan Media  Baru  pada  Lembaga  Penyiaran  Publik  Radio Republik  Indonesia  dan  Lembaga  Penyiaran  Publik Televisi Republik Indonesia.  Sedangkan yang dimaksud  Pejabat  Fungsional  Asisten  Pranata  Siaran  yang selanjutnya  disebut  Asisten  Pranata  Siaran adalah PNS yang  diberikan  tugas,  tanggung  jawab,  dan  wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang produksi, Penyiaran dan Layanan  Media  Baru,  dengan  hak  dan  kewajiban yang  diberikan  secara  penuh  oleh  Pejabat  yang Berwenang.

Rumpun dan Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten Pranata. Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Asisten Pranata  Siaran termasuk  dalam rumpun penerangan dan seni budaya. Sedangkan kedudukan Jabatan  Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis  fungsional  di  bidang  produksi, Penyiaran  dan Layanan Media Baru pada Media Radio  dan  Televisi di lingkungan RRI dan TVRI.

Pada Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Asisten Pranata  Siaran  termasuk dalam jabatan fungsional kategori keterampilan. Adapun  Jenjang  Jabatan  Fungsional  Asisten Pranata  Siaran dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a.  Asisten Pranata Siaran Pemula; b.  Asisten Pranata Siaran Terampil;  c.  Asisten Pranata Siaran Mahir; dan d.  Asisten Pranata Siaran Penyelia.

Berdasarkan Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, dinyatakan Tugas Jabatan  Fungsional  Asisten Pranata  Siaran  yaitu melakukan  kegiatan produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran -----disini------

Demikian informasi tentang Permenpan Rb Nomor 32 Tahun 2017  Tentang Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran semoga bermanfaat. Terima kasih.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar