PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 25 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap
pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan. Adapun yang dimaksud Pejabat Fungsional
Pengawas Perikanan yang disebut Pengawas Perikanana dalah PNS yang diberi tugas,
tanggungjawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengawasan perikanan. Sedangkan yang dimaksud Pengawasan Perikanana dalah kegiatan pengawasan
yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan
dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
Rumpun jabatan dan kedudukan
Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan. berdasarkan Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Sedangkan Kedudukan Jabatan Pengawas
Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengawasan perikanan
pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Pengawas Perikanan. Berdasarkan Pasal 4 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional PengawasPerikanan Kategori Keterampilan dari jenjang terendah
sampai jenjang tertinggi terdiri atas: a) Pengawas Perikanan Pemula / Pelaksana
Pemula; b) Pengawas Perikanan Terampil / Pelaksana; c) Pengawas Perikanan Mahir/
Pelaksana Lanjutan; dan d) PengawasPerikananPenyelia. Sedangkan Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori
Keahlian dari jenjang terendah sampai jenjang tertinggi,terdiri atas: a)
Pengawas Perikanan Ahli Pertama / Pertama; b) Pengawas Perikanan Ahli Muda/ Muda;
c) Pengawas Perikanan Ahli Madya/ Madya;dan d) Pengawas Perikanan AhliUtama / Utama.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Perikanan --------DISINI----
Demikian informasi tentang Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 25 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan, semoga bermanfaat.
Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar