Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif |
Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif
adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas,
tanggung jawab, wewenang dan
hak untuk melakukan
kegiatan di bidang risalah
legislatif. Pejabat Fungsional
Perisalah Legislatif yang
selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak
untuk untuk melakukan kegiatan di
bidang risalah legislatif. Sedangkan
yang dimaksud Kegiatan Risalah
Legislatif adalah kegiatan yang meliputi
penyusunan risalah rapat,
penyusunan dokumen kelengkapan risalah
rapat, penyusunan analisis
dan anotasi himpunan risalah
rapat, serta pengembangan sistem risalah rapat legislatif.
Rumpun Jabatan dan Kedudukan
Fungsional Perisalah Legislatif. Berdasarkan
Pasal 2 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif,
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif termasuk
dalam rumpun manajemen. Adapun kedudukan
jabatan Perisalah Legislatif
sebagai pelaksana teknis di
bidang risalah legislatif
pada Sekretariat Jenderal dan
Badan Keahlian Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh,
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Papua Barat, Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Perisalah Legislatif. Sesuai Pasal
4 Permenpan
RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif,
dinyatakan bahwa) Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori
keahlian. Adapun Jenjang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif dari jenjang terendah sampai dengan jenjang
tertinggi, terdiri atas: a) Perisalah
Legislatif Ahli Pertama; b) b. Perisalah
Legislatif Ahli Muda; dan c) Perisalah Legislatif Ahli Madya.
Pada Pasal 5 Permenpan
RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif,
dinyatakan bahwa Tugas Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan
di bidang risalah legislatif,
yang meliputi penyusunan
risalah rapat, penyusunan
dokumen kelengkapan risalah rapat,
penyusunan analisis dan
anotasi himpunan risalah
rapat, serta pengembangan
sistem risalah rapat
legislatif.
Selengkapnya silahkan
download Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor
26 Tahun 2017 Tentang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif -----DISINI----
Demikian info tentang Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun
2017 Tentang Jabatan Fungsional
Perisalah Legislatif semoga bermanfaat. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar