Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB (PERMEN MEPAN RB) NOMOR 26 TAHUN 2017 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERISALAH LEGISLATIF

Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif

Berdasarkan pasal 1 Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Perisalah  Legislatif  adalah  jabatan yang  mempunyai  ruang  lingkup  tugas,  tanggung  jawab, wewenang  dan  hak  untuk  melakukan  kegiatan  di bidang risalah legislatif. Pejabat  Fungsional Perisalah  Legislatif  yang  selanjutnya disebut Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung  jawab,  wewenang,  dan  hak  untuk  untuk melakukan kegiatan di bidang risalah legislatif.  Sedangkan yang dimaksud Kegiatan Risalah Legislatif adalah kegiatan  yang meliputi penyusunan  risalah  rapat,  penyusunan  dokumen kelengkapan  risalah  rapat,  penyusunan  analisis  dan anotasi  himpunan  risalah  rapat,  serta  pengembangan sistem risalah rapat legislatif.

Rumpun Jabatan dan Kedudukan Fungsional Perisalah  Legislatif. Berdasarkan Pasal 2  Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional Perisalah  Legislatif  termasuk  dalam rumpun manajemen.  Adapun kedudukan jabatan  Perisalah  Legislatif  sebagai  pelaksana teknis  di  bidang  risalah  legislatif  pada  Sekretariat Jenderal  dan  Badan  Keahlian  Dewan  Perwakilan  Rakyat Republik  Indonesia,  Sekretariat  Jenderal  Majelis Permusyawaratan  Rakyat  Republik  Indonesia,  Sekretariat Jenderal  Dewan Perwakilan  Daerah  Republik  Indonesia, Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Daerah  Provinsi, Sekretariat Dewan  Perwakilan  Rakyat  Aceh,  Sekretariat Dewan  Perwakilan  Rakyat  Papua,  Sekretariat  Dewan Perwakilan  Rakyat  Papua  Barat,  Sekretariat  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Kabupaten/Kota,  dan Sekretariat  Dewan  Perwakilan  Rakyat  Kabupaten/Kota di Aceh. 

Kategori Dan Jenjang Jabatan Fungsional Perisalah  Legislatif. Sesuai Pasal 4  Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa)  Jabatan  Fungsional  Perisalah  Legislatif  merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Adapun Jenjang  Jabatan  Fungsional  Perisalah  Legislatif dari  jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas: a)  Perisalah Legislatif Ahli Pertama; b) b.  Perisalah Legislatif Ahli Muda; dan  c)  Perisalah Legislatif Ahli Madya.

Pada Pasal 5  Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif, dinyatakan bahwa Tugas  Jabatan  Fungsional  Perisalah  Legislatif  yaitu melaksanakan  kegiatan  di bidang  risalah  legislatif,  yang meliputi penyusunan  risalah  rapat,  penyusunan  dokumen kelengkapan  risalah  rapat,  penyusunan  analisis  dan  anotasi himpunan risalah  rapat,  serta  pengembangan  sistem  risalah rapat legislatif. 

Selengkapnya silahkan download Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif -----DISINI----

Demikian info tentang Permenpan RB (Permen Mepan RB) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang  Jabatan Fungsional Perisalah Legislatif semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar