PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 11 TAHUN 2017 |
Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Pemerintah tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014. Sebagaimana diketahui ASN terdiri dari dua komponen, yakni profesi bagi
pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang
bekerja pada instansi pemerintah.
PP ini khusus mengatur tentang PNS-nya.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil dinyatakan bahwa manajemen
Pegawai Negeri Sipil
adalah pengelolaan pegawai negeri
sipil untuk menghasilkan
pegawai negeri sipil yang
profesional, memiliki nilai
dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik,
bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Lalu apa saja yang diatur
dalam Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, dinyatakan bahwa Manajemen PNS
meliputi: penyusunan dan penetapan kebutuhan PNS ; pengadaan PNS; pangkat dan Jabatan PNS; pengembangan karier PNS; pola karier PNS; promosi
PNS; mutasi PNS; penilaian kinerja PNS;
penggajian dan tunjangan PNS; penghargaan PNS; disiplin PNS; pemberhentian PNS; jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS; dan
perlindungan PNS.
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil terkait
pengadaaan atau Rekrutmen PNS/CPNS
·
Dilaksanakan oleh Panselnas yang diketuai
Kepala BKN dan Pansel Instansi yang diketuai oleh Pejabat yang berwenang
·
Persyaratan pelamar usia s/d 35 tahun dimungkinkan s/d 40 tahun untuk jabatan
tertentu yang ditetapkan Presiden
·
Substansi Seleksi : Administrasi, Test TKD,
TKB, dapat melakukan uji fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa
·
Bagi pelamar yang lulus diangkat oleh PPK
setelah ada pertimbangan teknis dan NIP oleh BKN
·
Masa percobaan adalah 1 tahun dan wajib ikut prajab terintegrasi 1x
·
PNS wajib mengucapkan sumpah sesuai agama
& aturan kepegawaian kecuali yang
harus mengucapkan janji
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian PNS
·
Pemberhentian atas permintaan sendiri
·
Pemberhentian karena mencapai batas usia
pensiun
·
Pemberhentian karena perampingan organisasi
atau kebijakan pemerintah
·
Pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/
atau rohani
·
Pemberhentian karena meninggal dunia, tewas,
atau hilang
·
Pemberhentian karena melakukan pemberhentian
karena melakukan
·
Tindak pidana/ penyelewengantindak pidana/
penyelewengan
·
Pemberhentian karena pelanggaran disiplin
·
Pemberhentian karena mencalonkan menjadi
pejabat negara yang dipilih
·
Pemberhentian karena menjadi anggota dan/atau
pengurus partai politik
·
Pemberhentian karena tidak menjabat lagi
sebagai pejabat negara
·
Pemberhentian karena hal lain
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil terkait Pemberhentian Sementara sebagai PNS
·
Pemberhentian Sementara karena diangkat
menjadi pejabat negara
·
Pemberhentian Sementara karena diangkat
menjadi komisioner/anggota lns
·
Pemberhentian Sementara karena ditahan karena
menjadi tersangka tindak pidana
Berikut ini rangkuman Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil terkait Jaminan
Pensiun dan Jaminan Hari Tua
·
PNS yang berhenti bekerja berhak atas jaminan
pensiun dan jaminan hari tua PNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
·
Jaminan pensiun PNS dan jaminan hari tua PNS
diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak
dan sebagai penghargaan atas pengabdian PNS.
·
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua PNS
mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan dalam program
jaminan sosial nasional.
·
Sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan
hari tua PNS berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran PNS yang
bersangkutan.
·
Jaminan pensiun PNS diberikan kepada:
a) PNS
yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia;
b) PNS
yang diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri apabila telah berusia
45 (empat puluh lima) tahun dan masa kerja paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
c)
PNS yang diberhentikan dengan hormat karena
mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja untuk pensiun
paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
Selengkapnya silahkan baca
dan Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil -----DISINI---
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun
2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil semoga bermanfaat. Terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar