Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018

Pada pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI



Daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

1. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Utama Rp 2.230.000,00
2. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000,00
3. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp 1.211.000,00
4. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp  540.000,00

Demikian info tentang Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, semoga bermanfaat. Terima kasih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar