PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018

Pada pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya pada Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan.

Berikut ini besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 TENTANG TUNJANGAN JABATAN
FUNGSIONAL PEMBINA JASA KONSTRUKSI



Daftar Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi

1. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Utama Rp 2.230.000,00
2. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000,00
3. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp 1.211.000,00
4. Tunjangan Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp  540.000,00

Demikian info tentang Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, semoga bermanfaat. Terima kasih



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

DMCA

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter