PERPRES NOMOR 52 TAHUN 2018 |
Pada pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 52 Tahun
2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, dinyatakan
bahwa yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa
Konstruksi, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan pembina Jasa Konstruksi
adalah tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 2 Perpres Nomor 52 Tahun 2018, dinyatakan
bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam
Jabatan Fungsional pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa
Konstruksi setiap bulan.
Berikut ini besaran Tunjangan
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional
Pembina Jasa Konstruksi
Daftar
Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi
1. Tunjangan
Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Utama Rp 2.230.000,00
2. Tunjangan
Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000,00
3. Tunjangan
Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp 1.211.000,00
4. Tunjangan
Jabatan Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp 540.000,00
Demikian info tentang Perpres Nomor 52 Tahun 2018 Tentang Tunjangan
Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar