Surat Edaran Deputi Bidang SDM
Aparatur Kemenpan Nomor: B/33/SM.00.00/2018 Tentang Pelaporan Pelaksanaan
Gerakan Revolusi Mental di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah. Berikut ini
salinan Surat edaran tersebut.
Surat Edaran Nomor: B/33/SM.00.00/2018 |
Pelaksanaan Peraturan
Presiden (Perpres) No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional 2015-2019 (RPJMN 2015-2019) telah memasuki tahun ketiga. Dalam RPJMN
dimaksud, terkandung muatan Nawa Cita yang mengamanatkan antara lain pada butir
kedelapan, yang intinya adalah upaya untuk
melakukan perubahan karakter bangsa.
Selanjutnya, telah
dikeluarkan lnstruksi Presiden (lnpres) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Gerakan
Nasional revolusi Mental. Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari
bangsa dengan sendirinya wajib melaksanakan amanat dimaksud. Sehubungan dengan
hal tersebut di atas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenPANRB) mendorong seluruh instansi pemerintah telah
menindaklanjuti Perpres No. 2 Tahun 2015 dan lnpres Nomor 12 Tahun 2016
tersebut di atas, dengan didukung data dan informasi yang akurat.
Adapun implementasi dan
aktualisasi revolusi mental dapat diidentifikasikan atau dikategorisasi ke
dalam 3 (tiga) tingkatan/level, yaitu :
a. Level Kognitif;
1.
Pemberian arahan pada rapat staf, apel/upacara oleh para Pejabat Pembina
Kepegawaian (PPK) ataupun Pejabat Yang Berwenang (PyB) agar para ASN memahami
Grand Desain Reformasi Birokrasi dan Gerakan Revolusi Mental;
2.
Menyelenggarakan diskusi kelompok secara terfokus (Focused Group Discussion/
FGD), seminar, sarasehan dengan topik revolusi mental yang mengundang berbagai
pemangku kepentingan (stakeholders);
3.
Melakukan sosialisasi berdasarkan regulasi yang ada dan memberikan pencerahan
kepada ASN dengan mengundang para pakar yang kompeten sebagai narasumber;
b. Level Afektif;
Melakukan workshop manajemen
perubahan, budaya kerja, pembangunan budaya integritas dan kegiatan sejenis
guna melakukan internalisasi nilai-nilai revolusi mental ke seluruh pegawainya
sehingga mendorong perubahan cara pandang, cara berpikir, dan cara bekerja
melalui pendampingan oleh para ahli di bidang yang relevan menjadi Apaatur
Sipil Negara yang profesional dan berintegritas;
c. Level
AktualisasilPsikomotorlk;
1.
Terbentuk para “agent of change” (agen perubahan atau dengan sebutan lain)
dalam jumlah yang memadai (Pareto 20%) pada setiap instansi pemerintah yang
diperoleh melalul proses asesmen/sertifikasi yang tepat dan akurat. Agen-agen
perubahan ini yang akan meneruskan dan mensupervisi proses intemalisasi di
dalam organisasinya pasca pendampingan oleh para ahli, sehingga memicu adanya
gerakan revolusi mental;
2.
Terjadi akselerasi gerakan revolusi mental yang mendapat dukungan internal
(ASN) dan dukungan eksternal (masyarakat) terkait aspek Indonesia Melayani,
Indonesia Tertib, Indonesia Bersih, Indonesia Berdaya Saing, Indonesia Bersatu.
Selanjutnya, dimohon kepada
seluruh Instansi Pemerintah daerah untuk segera mengirimkan laporan tentang
pelaksanaan/implementasi nilai-nhlai revolusi mental dan Gerakan Nasional
Revolusi Mental dengan disertai data dukung : (i). Kapan dan dimana kegiatan dilaksanakan,
(ii). Siapa penyelenggara, pihak-pihak yang diajak kerjasama, (iii). Jumlah
personil yang terlibat, dan (iv). Berapa jumlah anggaran digunakan, (v).
Lain-lain : data, informasi, dan dokumen yang relevan. Adapun kurun waktu
laporan dimaksud terhitung mulai diterbitkannya lnpres Nomor 12 Tahun 2016
tentang Gerakan Nasional Revolusi Mental hingga tanggal 01 Agustus 2018.
Data dan informasi tersebut
di atas diharapkan dapat kami terima selambat-lambatnya tanggai 15 Agustus
2018, untuk Informasi Iebih lanjut, mohon dapat menghubungi Sdri Helena Sitio
(087785563334), melalui alamat email: asdep1.sdma@menpan.go.id
atau via pos dengan alamat Kementerian
PAN RB u.p Deputi Bidang SDM Aparatur d/a Kantor Kementerian PANRB, JI.
Jenderal Sudirman Kav. 69, Jakarta Selatan 12190.
Demikian untuk menjadikan
makium. Atas kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar