Kementerian Pendayagunaan
Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 Tentang: Penilaian Prestasi Kerja PNS yang
ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan Pejabat Pembina
Kepegawaian Daerah.
SURAT EDARAN MENPAN RB NOMOR : B/26/M.SM.03.03/2018 TENTANG: PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS |
Berikut ini kutipan isi surat edaran Menpan RB Nomor : B/26/M.SM.03.03/2018 Tentang: Penilaian
Prestasi Kerja PNS menyatakan bahwa: Menindakianjuti
surat kami sebelumnya yaitu surat Menteri PANRB No. B/2810/M.PAN-RB/08/2016
tanggal 15 Agustus 2016 perihal: Penilaian Prestasi Kerja PNS, perlu kami
sampaikan bahwa sesuai dengan data dan informasi yang kami terima dan Badan
Kepegawaian Negara masih terdapat instansi pemerintah yang belum menyampaikan
rekapitulasi hasil penilaian prestasi kerja PNS.
Sehubungan dengan hal
tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Penilaian prestasi kerja PNS adalah
merupakan kewajiban sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 46 Tahun 2011
Tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS.
2. Penilaian prestasi kerja dilakukan akhir
Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama aichir Januari tahun
berikutnya;
3. Badan Kepegawaian Negara telah
mengembangkan Pelaporan Penilaian Kinerja PNS berbasis elektronik (aplikasi
e-Lapkin) untuk memudahkan instansi dalam melaporkan penilaian prestasi
kerja/kinerja dengan mengakses alamat http://elapkin-asn.bkn.go.id/
. dan setiap Instansi diberikan 1 (satu) user ID dan password.
4. Data laporan Penilaian Prestasi
Kerja/kinerja PNS yang dimasukkan ke dalam aplikasi dapat diunduh dan aplikasi
e-Lapkin. Instansi dapat mengunduh buku panduan tatacara input data laporan
Penilaian Prestasi Kerja PNS dan aplikasi e-Lapkin.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat dan
Daerah melaporkan hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS kepada Badan Kepegawaian
Negara sebagai evaluasi terhadap pelaksanaan penilaian prestasi kerja paling
lama akhir Maret tahun berikutnya.
6. Khusus pelaporan hasil penilaian prestasi
kerja PNS periode tahun 2016 dan periode tahun 2017 disampaikan kepada Badan
Kepegawaian paling lambat akhir Juli Tahun 2018.
7. Kepala Badan Kepegawaian Negara
menyampaikan laporan hasil evaluasi penilaian prestasi kerja kepada Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada setiap akhir bulan
pada tahun berjalan.
8. Untuk menjamin kelancaran input data
Laporan Penilaian Prestasi Keija PNS dan masing-masing instansi, maka pelaporan
dilaksanakan dengan tertib sesuai jadwal yang telah ditentukan.
9. Informasi hasil penilaian prestasi kerja
PNS akan digunakan sebagai salah satu acuan dalam pelaksanaan manajemen PNS
mulai dari Rekrutmen PNS sampai dengan Pemberhentian PNS.
10. Pejabat Pembina Kepegawaian memberikan
hukuman disiplin sesuai dengan Pasal 6 PP No. 46 Tahun 2011 bagi PNS yang tidak
menyusun SKP dan Pasal 19 PP yang sama bagi Pejabat Penilai yang tidak
melakukan penilaian prestasi kerja.
11. Hukuman disiplin sebagaimana dimaksud
pada angka 10 adalah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Demikian, atas perhatian dan
kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar