Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018 |
Jika kita sekedar ingin
mengetahui kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag yang dibutuhkan untuk
jabatan pelaksana. Kita bisa mengetahuinya dengan membaca Lampiran Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama. Ini disebabkan acuan
penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada
Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.
Dalam pasal 3 PMA Nomor 12
Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian
Agama, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai
acuan bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan
penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier,
d) pengembangan kompetensi, e) penilaian kinerja, f) penggajian dan tunjangan,
dan g) pemberhentian.
Selanjutnya pasal 4 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur
Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama
jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian tugas jabatan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui
kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag)
Silahkan baca atau download lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS ---disini----
Demikian info tentang kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag untuk jabatan pelaksana sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur
Jabatan Pelaksana Bagi PNS semoga bermanfaat. Terima kasih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar