Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

KUALIFIKASI PENDIDIKAN PNS/CPNS KEMENAG UNTUK JABATAN PELAKSANA BERDASARKAN PMA NOMOR 12 TAHUN 2018

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 12 Tahun 2018

Jika kita sekedar ingin mengetahui kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag yang dibutuhkan untuk jabatan pelaksana. Kita bisa mengetahuinya dengan membaca Lampiran Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama. Ini disebabkan acuan penetapan kebutuhan PNS kemenang untuk jabatan pelaksana mesti mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) tersebut.

Dalam pasal 3 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama, dinyatakan bahwa Nomenklatur Jabatan Pelaksana digunakan sebagai acuan  bagi setiap satuan kerja pada kementerian agama untuk a) penyusunan dan penetapan kebutuhan, b) penentuan pengkat dan jabatan, c) pengembangan karier, d) pengembangan kompetensi, e) penilaian kinerja, f) penggajian dan tunjangan, dan g) pemberhentian.

Selanjutnya pasal 4 PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS Pada Kementerian Agama dinyatakan bahwa daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana PNS Kemenag tercantum dalam lampiran PMA ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Daftar lampiran itu antara lain memuat nama jabatan, kualifikasi pendidikan dan uraian tugas jabatan.

Bagi Anda yang ingin mengetahui kualifikasi pendidikan jabatan Pelaksana pada Kementerian Agama (Kemenag) Silahkan baca atau download lampiran PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS ---disini----

Demikian info tentang kualifikasi pendidikan CPNS / PNS Kemenag untuk jabatan pelaksana sesuai PMA Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS semoga bermanfaat. Terima kasih



Tidak ada komentar:

Posting Komentar