Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENDIKBUD NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) PADA SEKOLAH INDONESIA DI LUAR NEGERI (SILN)

PERMENDIKBUD NOMOR  23 TAHUN  2018

Tunjangan  Profesi  adalah  tunjangan  yang  diberikan kepada  Guru  yang  memiliki  sertifikat  pendidik  sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Terkait TPG bagi guru SILN, telah terbit Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis  (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada  Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN). Permendikbud ini diterbitkan untuk kelancaran  pemberian  tunjangan  profesi bagi  guru yang  bertugas  pada sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).

Sesuai pasal 2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada  Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), dinyatakan bahwa: 1)  Petunjuk teknis penyaluran  Tunjangan Profesi bagi  Guru  SILN  merupaka n  pedoman  bagi Kementerian  dan pihak  terkait  dalam  memberikan  Tunjangan  Profesi  kepada Guru SILN. 2)  Adapun yang termasuk Guru SILN pada Permendikbud ini meliputi:
a.   Guru SILN;
b.   Guru yang diberi tugas sebagai kepala  SILN;  dan 
c.   Guru SILN yang mendapat tugas tambahan.

Pasal 4 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang  Petunjuk Teknis  (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada  Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), dinyatakan bahwa 1)  Tunjangan  Profesi  diberikan  kepada   Guru  SILN  yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.  2)  Penyaluran Tunjangan  Profesi guru SILN dilakukan  oleh  Direktorat  Jenderal melalui satuan kerja terkait . 3)  Tunjangan  Profesi disalurkan  dalam  bentuk  uang  melalui  rekening  bank penerima  Tunjangan Profesi . 4)  Besaran  Tunjangan  Profesi  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan  perundang –undangan.

Mengacu pada Pasal 6 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada  Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), dinyatakan kriteria  penerima  Tunjangan  Profesi  Guru SILN dan mekanisme  penyaluran  Tunjangan Profesi  Guru SILN  tercantum dalam  Lampiran Permendikbud Nomor  23 Tahun  2018  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan  dari Peratur an Menteri ini.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan beserta Lampiran Permendikbud Nomor 23 Tahun 2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada  Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) ---- disini---


Demikian info tentang Permendikbud Nomor  23 Tahun  2018 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Bagi Guru yang Bertugas pada  Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), semoga bermanfaat. Terima kasih.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar