Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 |
Menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu). Jabatan Fungsional Penata Kelola
Pemilihan Umum (Pemilu) adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk mengelola proses
berkesinambungan dimulai dengan pengelolaan perencanaan Pemilu,
pengelolaan tahapan kePemiluan,
pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu,
serta penelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Selanjutnya. Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum (Pemilu), juga menyatakan bahwa Pejabat Fungsional Penata
Kelola Pemilu yang selanjutnya disebut Penata Kelola Pemilu adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan Pemilu.
Adapun Klasifikasi/Rumpun
Jabatan dan Kedudukan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu termasuk dalam rumpun manajemen. Kedudukan Jabatan Penata
Kelola Pemilu berkedudukan sebagai pelaksana teknis pengelolaan Pemilu pada: a) Sekretariat Jenderal KPU; b) Sekretariat
KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh; c) Sekretariat KPU/KIP Kabupaten; dan d) Sekretariat KPU/KIP Kota.
Kategori Dan Jenjang Jabatan
Fungsional Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum menurut Permenpan RB (Permen Menpan RB)
Nomor 27 Tahun 2018 adalah merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Penata kelola Pemilu Kategori Keahlian
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dari jenjang
terendah sampai jenjang
tertinggi, terdiri atas:
a. Penata Kelola Pemilu Ahli Pertama;
b. Penata Kelola Pemilu Ahli Muda;
c. Penata Kelola Pemilu Ahli Madya; dan
d. Penata Kelola Pemilu Ahli Utama.
Tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
menurut Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum yaitu melakukan pengelolaan
perencanaan Pemilu, pengelolaan tahapan kepemiluan,
pengelolaan logistik Pemilu, pelaksanaan Pemilu, monitoring
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu, serta
pengelolaan terhadap sengketa Pemilu.
Selengkapnya silahkan baca dan
download Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum ----DISINI
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/permenpan-rb-nomor-27-tahun-2018.html
Sumber: https://ainamulyana.blogspot.com/p/permenpan-rb-nomor-27-tahun-2018.html
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional
Penata Kelola Pemilihan Umum, semoga bermanfaat. terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar