PERMENPAN RB NOMOR 26 TAHUN 2016 |
Menurut Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, dinyatakan
bahwa Penyesuaian/Inpassing adalah
proses pengangkatan PNS dalam
Jabatan Fungsional guna memenuhi
kebutuhan organisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan
dalam jangka waktu tertentu.
Pada Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 26 Tahun 2016 dinyatakan
bahwa
(1) Penyesuaian/Inpassing ke
dalam Jabatan Fungsional keterampilan atau
keahlian pada kementerian/lembaga
dan pemerintah daerah ditujukan bagi:
a. PNS yang
telah dan masih menjalankan tugas
di bidang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang
berwenang.
b. PNS
yang masih menjalankan
tugas jabatan sesuai dengan
formasi Jabatan Fungsional
dan telah mendapatkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
c. Pejabat pimpinan tinggi,
admistrator dan pengawas yang memiliki kesesuaian antara
jabatan terakhir yang diduduki
dengan Jabatan Fungsional
yang akan didudukinya.
d. PNS
yang dibebaskan sementara
dari jabatannya, karena dalam
jangka waktu 5
(lima) tahun sejak diangkat dalam jabatan/pangkat terakhir
tidak dapat memenuhi Angka
Kredit untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih
tinggi.
Berikut Persyaratan bagai PNS yang
melaksanakan Penyesuaian/ Inpassing
berdasarkan Permenpan Rb Nomor 26 Tahun
2016 :
a. Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing pada Jabatan Fungsional Keterampilan
1) berijazah
paling rendah SLTA
atau sederajat /Diploma I/Diploma
II/Diploma III sesuai dengan persyaratan kualifikasi
pendidikan dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat
paling rendah Pengatur Muda,
golongan ruang II/a sesuai dengan persyaratan kepangkatan dari jabatan
yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti
dan lulus uji
kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai
prestasi kerja paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3
(tiga) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat
pelaksana.
b. 2
(dua) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas.
7) Syarat lain yang ditentukan oleh Instansi
Pembina.
b. Persyaratan Penyesuaian/ Inpassing pada Jabatan Fungsional Keahlian
1) berijazah
paling rendah strata satu (S-1)/Diploma IV (D-IV) atau berijazah paling
rendah strata dua (S2) atau yang
sederajat dari pendidikan tinggi yang terakreditasi sesuai dengan
persyaratan kualifikasi pendidikan
dari jabatan yang akan diduduki;
2) pangkat
paling rendah Penata Muda,
golongan ruang III/a sesuai
dengan persyaratan kepangkatan
dari jabatan yang akan diduduki;
3) memiliki pengalaman dalam
pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional yang akan
diduduki paling kurang 2 (dua) tahun;
4) mengikuti
dan lulus uji
kompetensi di bidang Jabatan Fungsional yang akan diduduki;
5) nilai
prestasi kerja paling
kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
6) usia paling tinggi:
a. 3
(tiga) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam jabatan
terakhir bagi pejabat pelaksana.
b. 2
(dua) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi
administrator dan pengawas.
c. 1
(satu) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi
administrator yang akan menduduki Jabatan
Fungsional ahli madya.
d. 1
(satu) tahun sebelum
batas usia pensiun dalam
jabatan terakhir bagi
pejabat pimpinan tinggi.
7)
Syarat lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 26 Tahun
2016 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui
Penyesuaian/Inpassing ----disini.
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 26 Tahun 2016 Tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Semoga bermanfaat, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar