PERMENSOS NOMOR 8 TAHUN 2018 |
Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial Melalui Penyesuaian/Inpassing diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 2 ayat
(6) Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 26
Tahun 2016 tentang Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil dalam
Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/Inpassing.
Menurut Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor
8 Tahun 2018 dinyatakan bahwa penyesuaian/inpassing ke
dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditujukan kepada:
a. PNS
yang telah dan
masih menjalankan tugas
di bidang Jabatan Fungsional
yang akan diduduki berdasarkan keputusan Pejabat yang
Berwenang;
b. PNS yang menjalankan tugas jabatan sesuai
dengan formasi Jabatan Fungsional dan telah mendapatkan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi;
c. pejabat
pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas
yang memiliki kesesuaian
antara jabatan terakhir yang
diduduki dengan Jabatan
Fungsional yang akan didudukinya; dan
d. Pejabat Fungsional penyuluh sosial yang
dibebaskan dari jabatan sementara
dari jabatannya, karena dalam
jangka waktu 5
(lima) tahun sejak
diangkat dalam
jabatan/pangkat terakhir tidak
dapat memenuhi angka kredit
untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus
didasarkan pada kebutuhan Jabatan
Fungsional Penyuluh Sosial didasarkan pada
kebutuhan pegawai sebagaimana
yang ada dalam e-formasi. Untuk
menjamin keseimbangan antara beban
kerja dan jumlah PNS
yang akan disesuaikan
dengan penyesuaian/inpassing
pelaksanaannya harus mempertimbangan
kebutuhan organisasi.
Adapun Persyaratan umum dan
khusus Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial diatur dalam pasal 4 – 7 Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 antara lain dinyatakan bahwa PNS yang
melaksanakan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial harus memenuhi
persyaratan meliputi:
a. umum; dan
b. administrasi.
Persyaratan umum
Jabatan Fungsional Penyuluh
Sosial meliputi:
a. berijazah
paling rendah S-1(Strata-Satu)/D-IV (Diploma-Empat) atau
Strata 2/Spesialis 1
dalam rumpun ilmu sosial;
b. pangkat
paling rendah penata
muda golongan ruang III/a;
c. nilai
prestasi kerja paling
rendah bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. usia paling tinggi:
1. 3
(tiga) tahun sebelum
batas usia pensiun
dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
2. 2
(dua) tahun sebelum
batas usia pensiun
dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
3. 1
(satu) tahun sebelum
batas usia pensiun
dalam jabatan terakhir bagi
administrator yang akan menduduki Jabatan Fungsional ahli madya;
dan
4. 1
(satu) tahun sebelum
batas usia pensiun
dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
e. memiliki
pengalaman dalam pelaksanaan
tugas di bidang penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang akan pernah
atau tidak diduduki
paling lama 2
(dua) tahun; dan
f. tidak
pernah atau tidak
sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau
tingkat berat dalam 1 (satu) tahun terkahir.
Persyaratan administrasi Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial meliputi:
a. fotokopi
ijazah terakhir yang disahkan
oleh bagian kepegawaian instansi
yang bersangkutan;
b. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS;
c. fotokopi keputusan pangkat terakhir;
d. persetujuan
dari pimpinan unit
kerja paling rendah eselon II;
e. surat permohonan;
f. pernyataan
bersedia diangkat dalam
Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial;
g. rekomendasi/persetujuan pimpinan unit;
h. format rekomendasi uji kompetensi;
i. isian portofolio; dan
j. pas
foto berwarna ukuran
4x6 (empat kali
enam) sebanyak 3 (tiga)
lembar dengan latar
belakang merah.
PNS yang
melaksanakan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penyuluh Sosial:
a. tidak
pernah diberhentikan dari
Jabatan Fungsional tertentu karena
tidak memenuhi syarat
jabatan; dan/atau
b. tidak pernah mengundurkan diri dari Jabatan
Fungsional tertentu.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menteri Sosial (Permensos)
Nomor 8 Tahun 2018 ---- disini
Demikian info tentang Peraturan
Menteri Sosial (Permensos) Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengangkatan
Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial Melalui
Penyesuaian/ Inpassing. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
Terima kasih atas informasinya nya jangan lupa kunjungi lamanku di https://soaltescpns2018.blogspot.com/
BalasHapus