Logo Blog

JABATAN FUNGSIONAL PNS

PERMENPAN RB NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL TEKNISI PERKEBUNRAYAAN

Peraturan Menpan atau Permenpan RB No 31 Tahun 2018

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan  Fungsional  Teknisi Perkebunrayaan  adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab  dan  wewenang untuk melakukan  pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS yang  diberi  tugas,  tanggung  jawab,  wewenang  dan  hak secara  penuh  oleh  pejabat yang berwenang untuk melakukan pengelolaan  teknis  di  bidang perkebunrayaan. Sedangkan  Pengelolaan Teknis di Bidang  Perkebunrayaan adalah kegiatan  teknis pengelolaan  kebun  raya  yang  meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. 

Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi  Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Teknisi  Perkebunrayaan  merupakan jabatan karier PNS.

Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan  Fungsional  Teknisi  Perkebunrayaan dari  jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a.  Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b.  Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c.  Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d.  Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.

Tugas Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan menurut pasal 5  Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan  pengelolaan  teknis  kebun  raya  meliputi pembibitan,  registrasi,  pemeliharaan  koleksi,  pembuatan herbarium dan bank biji.

Selangkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ----DISINI ------

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Semoga bermanfaat, terima kasih.


==========================



Tidak ada komentar:

Posting Komentar