Peraturan Menpan atau Permenpan RB No 31 Tahun 2018 |
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan
wewenang untuk melakukan
pengelolaan teknis di bidang perkebunrayaan. Pejabat Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan yang selanjutnya disebut Teknisi Perkebunrayaan adalah PNS
yang diberi tugas,
tanggung jawab, wewenang
dan hak secara penuh
oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan pengelolaan teknis di
bidang perkebunrayaan. Sedangkan Pengelolaan
Teknis di Bidang Perkebunrayaan adalah kegiatan teknis pengelolaan kebun
raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan
koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji.
Selanjunya Pasal 2 dan 3 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan termasuk dalam rumpun ilmu hayat. Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana
teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi
Daerah. Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan dinyatakan dalam Pasal 4 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, bahwa Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang
Jabatan Fungsional Teknisi
Perkebunrayaan dari jenjang
terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Teknisi Perkebunrayaan Pemula;
b. Teknisi Perkebunrayaan Terampil
c. Teknisi Perkebunrayaan Mahir; dan
d. Teknisi Perkebunrayaan Penyelia.
Tugas Jabatan Fungsional
Teknisi Perkebunrayaan menurut pasal 5 Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan yaitu melaksanakan pengelolaan
teknis kebun raya
meliputi pembibitan,
registrasi, pemeliharaan koleksi,
pembuatan herbarium dan bank biji.
Selangkapnya silahkan baca
dan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31 Tahun 2018
Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ----DISINI ------
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 31
Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. Semoga
bermanfaat, terima kasih.
==========================
Tidak ada komentar:
Posting Komentar