PERATURAN MENPAN RB NOMOR 45 TAHUN 2018 |
Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi diterbitkan dalam rangka untuk pengembangan profesionalisme, kinerja dan karier Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi,
dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup,
tugas, tanggung jawab, wewenang,
dan hak yang mengkhususkan diri
dalam melaksanakan dukungan layanan rehabilitasi
orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika,
psikotropika dan zat aditif lainnya. Sedangkan Pejabat Fungsional
Asisten Konselor Adiksi
yang selanjutnya disebut Asisten
Konselor Adiksi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melaksanakan
pekerjaan Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan dan
Kedudukan Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi menurut Pasal 2 Permenpan RB atau Peraturan Menpan RB Nomor
45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi, Jabatan Fungsional
Asisten Konselor Adiksi
termasuk dalam rumpun kesehatan dan/atau ilmu sosial. Sedangkan
kedudukan Jabatan dan Kedudukan Jabatan
Fungsional Asisten Konselor
Adiksi menurut Pasal 3 adalah sebagai
pelaksana teknis dukungan
layanan rehabilitasi bagi pecandu,
penyalahguna dan korban
penyalahgunaan narkotika,
psikotropika dan zat
adiktif lainya pada Instansi Pemerintah yang ditunjuk untuk
memberikan layanan rehabilitasi. Asisten
Konselor Adiksi merupakan jabatan
karier PNS.
Kategori dan Jenjang Jabatan
Fungsional Jabatan Fungsional Asisten
Konselor Adiksi menurut Pasal 4 Permenpan RB / Peraturan Menpan RB Nomor 45
Tahun 2018 merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan. Jenjang Jabatan
Fungsional Asisten Konselor Adiksi dari
jenjang terendah sampai jenjang tertinggi, terdiri atas: a) Asisten Konselor Adiksi Terampil; b) Asisten Konselor Adiksi Mahir; dan c) Asisten Konselor Adiksi Penyelia.
Tugas Jabatan
Fungsional Asisten Konselor
Adiksi sebagaimana dinyatakan
dalam pasal 5 yaitu Permenpan RB Nomor
45 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi
adalah melaksanakan dukungan layanan
rehabilitasi bagi pecandu, penyalahguna
dan korban penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainya.
Selengkapnya silahkan baca
dan download Permenpan RB Nomor 45 Tahun
2018 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi ----disini
Demikian informasi
tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2018 Tentang
Jabatan Fungsional Asisten Konselor Adiksi. Semoga bermanfaat, terima
kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar